25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Cabuli 9 Anak di Alor-NTT, Mantan Vikaris Sepriyanto Ayub Divonis Hukuman Mati

radarbali.id- Sepriyanto Ayub Snae- terdakwa pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) divonis hukuman mati.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, seperti dikutip dari Jawapos.com Kamis (9/3/2023).

Abdul Hakim mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu kemarin (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengungkapkan, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Tersangka Berdalih Masih Sayang dan Ingin Bertanggungjawab, Sempat Nikahi Korban 24 Jam

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Menurut Abdul Hakim, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.

Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021. (jpg)

Baca Juga:  WN Malaysia Kuasai 1.887 Ekstasi, Oka Gunastawa: Harusnya Hukum Mati


radarbali.id- Sepriyanto Ayub Snae- terdakwa pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) divonis hukuman mati.

“Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, seperti dikutip dari Jawapos.com Kamis (9/3/2023).

Abdul Hakim mengatakan, putusan hukuman mati Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu kemarin (8/3) dan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengungkapkan, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor, menyatakan bahwa terdakwa Sepriyanto Ayub Snae terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Baca Juga:  Dicopot dari Kursi Sekda, Gus Gaga Siap Puputan di Pilkada Gianyar

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Menurut Abdul Hakim, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor yang menuntut terdakwa Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati.

Sepriyanto Ayub Snae mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021. (jpg)

Baca Juga:  WN Malaysia Kuasai 1.887 Ekstasi, Oka Gunastawa: Harusnya Hukum Mati

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru