DENPASAR, Radar Bali-Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur baru-baru ini.
Silmy mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Dirinya menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
Pemerintah Indonesia, jelas Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia.
Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia. Selengkapnya di www.imigrasi.go.id. (mar)