radarbali.id- Kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora terus bergulir. Terbaru, pengacara tersangka Mario Dandy Satriyo, Basri menyebut kliennya belum lama menjalin hubungan asmara dengan AG yang kini sudah ditahan.
Basri mengatakan, sebelumnya AG pernah menjadi pacar dari Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. “Baru pacaran, si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP,” kata Basri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3).
Basri mengungkapkan, saat Dandy dan AG mendatangi David di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, keduanya memang sudah menjalin percintaan. “Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar. David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan pelat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan kepada AG. Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AG. “Dari hasil pemeriksana kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (8/3).
Kombes Hengki mengatakan, penahanan kepada AG akan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. “Tentumya penahanan ini juga kita berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak,” jelas Hengki.
AG akan ditahan di lembaga kesejahteraan sosial selama 7 hari. Namun, ada opsi perpanjangan 8 hari lagi. (jpg)