Radarbali.id- Ada yang menarik dari kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022. Ini, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini.
Sekjen partai Nasdem itu seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan. Johnny beralasan mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Kamis lalu (9/2/2023).
Kejagung rencananya memanggil ulang Johnny G. Plate pada Senin hari ini (13/2/2023). Mantan legislator itu pun berjanji akan hadir menjalani pemeriksaan di Kejagung. “Dijadwalkan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB. Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 4 Februari 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung.
Terkait kasus tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bersuara. Jokowi mengomentari panggilan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jokowi meminta semua pihak harus menghormati proses hukum. “Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum,” kata Jokowi usai menghadiri HPN di Medan, Sumatera Utara, dikutip dari JawaPos.com.
Sekadar diketahui, perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)