26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Dari Sidang Vonis Ferdy Sambo

Sambo Ikut Tembak Mati Brigadir Yosua Pakai Senpi Jenis Glock

Radarbali.id- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keyakinan ini didapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), dikutip dari JawaPos.com (grup radarbali.id).

Hakim juga menyakini, Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan. Lalu Sambo menembak tembok dengan senjata jenis HS milik Yosua. “Dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” jelas Wahyu.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Mendiang Yosua, tapi Tak Mau Divisum

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (17/1/2023).

Baca Juga:  Mantan Kasat Reskrim Jaksel: Pak Sambo, Kenapa Kami Dikorbankan?

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (jpg)



Radarbali.id- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keyakinan ini didapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), dikutip dari JawaPos.com (grup radarbali.id).

Hakim juga menyakini, Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan. Lalu Sambo menembak tembok dengan senjata jenis HS milik Yosua. “Dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” jelas Wahyu.

Baca Juga:  Togar: HUT NKRI ke-73, Bali Pasti Bisa!

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (17/1/2023).

Baca Juga:  KARMA!Tipu Pasien Kanker, Begini Nasib Dokter Spesialis Bedah Gadungan

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (jpg)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru