27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Terlibat, Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara jadi Tersangka

DENPASAR- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud), masuk babak baru. Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Nyoman Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Senin (13/3).

Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Diancam Tak Diluluskan, CA Berniat Bunuh Diri, Ini Respons LBH Bali

Rektor Unud Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Atas perbuatannya, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nyoman Gde Antara terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Baca Juga:  Stopress! Rektor Unud Prof. Antara Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Sementara itu, Agus Sujoko, kuasa hukum Rektor Unud Prof. Antara datang ke Gedung Kejati Bali mendampingi kliennya sebagai saksi atas tiga tersangka sebelumnya. Yakni IKB, IMY, dan NPS. Namun ia mengakui bahwa Unud juga diaudit dari lima lembaga eksternal dan tidak ditemukan adanya persoalan. “Kita hormati itu sebagai warga negara yang baik. Unud juga ada lima audit, dari sini mudah-mudahan nanti ada titik temu. Mana yang lebih benar?,” jelas kuasa hukum Rektor Unud Prof. Antara.

Selain itu, pemberitahuan sebagai tersangka kabarnya belum diterima oleh Prof. Antara. “Penetapan tersangka ini kami hormati dan segera clear,”pungkasnya. (dwi/jpg)



DENPASAR- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud), masuk babak baru. Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Nyoman Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Senin (13/3).

Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Patriot Bercincin

Rektor Unud Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Atas perbuatannya, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nyoman Gde Antara terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Baca Juga:  Niat Potong Tiang, Lolos Setelah Baluri Kepala Satria dengan Minyak

Sementara itu, Agus Sujoko, kuasa hukum Rektor Unud Prof. Antara datang ke Gedung Kejati Bali mendampingi kliennya sebagai saksi atas tiga tersangka sebelumnya. Yakni IKB, IMY, dan NPS. Namun ia mengakui bahwa Unud juga diaudit dari lima lembaga eksternal dan tidak ditemukan adanya persoalan. “Kita hormati itu sebagai warga negara yang baik. Unud juga ada lima audit, dari sini mudah-mudahan nanti ada titik temu. Mana yang lebih benar?,” jelas kuasa hukum Rektor Unud Prof. Antara.

Selain itu, pemberitahuan sebagai tersangka kabarnya belum diterima oleh Prof. Antara. “Penetapan tersangka ini kami hormati dan segera clear,”pungkasnya. (dwi/jpg)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru