28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Sah! DPR Resmi Pilih Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

JAKARTA- Akhirnya DPR RI resmi menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang pension 21 Desember 2022.

Ini sesuai dengan rujukan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa  prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Terkait itu, DPR RI resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI terpilih untuk  menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (13/12).

Rapat paripurna itu dihadiri oleh 356 anggota legislatif dari total 575 orang. Rinciannya yang hadir secara fisik 21 orang, 195 virtual dan 140 orang menyatakan izin.

Baca Juga:  Diancam Kelompok Kriminal Bersenjata, Puluhan Warga Eksodus

Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

“Apakah pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dan persetujuan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI dapat disetujui?” tanya Puan kepada para anggota dewan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Pengesahan ini dilakukan, setelah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. Ia mengatakan, Komisi I telah melakukan rapat untuk mendengarkan visi dan misi dari calon Panglima TNI.

“Komisi I memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” ucap Meutya.

Baca Juga:  Waspadai Sengkuni, Kader Minta Sudikerta Legawa Jadi Kernet Rai Mantra

Sebagai informasi, rapat internal Komisi I DPR RI pada Jumat, 2 Desember 2022, menyepakati Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Kesepakatan itu diputuskan setelah Laksamana Yudo Margono menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

Rapat Internal Komisi I DPR RI juga menyetujui pemberhentian Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Komisi I DPR mengapresiasi dedikasi Jenderal Andika karena telah memajukan institusi TNI. Adapun, Andika akan memasuki masa purnatugas pada 21 Desember 2022 mendatang.[JPG/jawapos.com]

 



JAKARTA- Akhirnya DPR RI resmi menyetujui Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang pension 21 Desember 2022.

Ini sesuai dengan rujukan pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa  prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Terkait itu, DPR RI resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI terpilih untuk  menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (13/12).

Rapat paripurna itu dihadiri oleh 356 anggota legislatif dari total 575 orang. Rinciannya yang hadir secara fisik 21 orang, 195 virtual dan 140 orang menyatakan izin.

Baca Juga:  Sindikat Pembalakan Hutan Ditangkap, Otaknya Ternyata Ketua LPHD

Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

“Apakah pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dan persetujuan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI dapat disetujui?” tanya Puan kepada para anggota dewan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Pengesahan ini dilakukan, setelah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI. Ia mengatakan, Komisi I telah melakukan rapat untuk mendengarkan visi dan misi dari calon Panglima TNI.

“Komisi I memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” ucap Meutya.

Baca Juga:  Bentrok TNI-Polri di Kupang-NTT karena Futsal, TNI akan Kirim Tim Investigasi

Sebagai informasi, rapat internal Komisi I DPR RI pada Jumat, 2 Desember 2022, menyepakati Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Kesepakatan itu diputuskan setelah Laksamana Yudo Margono menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

Rapat Internal Komisi I DPR RI juga menyetujui pemberhentian Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Komisi I DPR mengapresiasi dedikasi Jenderal Andika karena telah memajukan institusi TNI. Adapun, Andika akan memasuki masa purnatugas pada 21 Desember 2022 mendatang.[JPG/jawapos.com]

 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru