Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan jenderal polisi bintang dua Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda AD dan lima warga sipil memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun, Polda Metro Jaya belum mendapat balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait hasil pelimpahan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dan tersangka lainnya. Padahal batas waktu pemeriksaan berkas habis pada hari ini, Jumat (18/11). “Waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban Kejaksaan. Jika berkas perkara masih dinyatakan kurang, maka akan dilengkapi. Sedangkan bila dinyatakan lengkap atau P21, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II. “Pihak Kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu lalu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)