27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Polisi Tetapkan PT Afi Farma & CV Samudera Chemical sebagai Tersangka

POLISI menetapkan dua perusahaan masing-masing PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya, yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11) seperti dikutip dari JawaPos.com (grup radarbali.id).

Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Modus PT Afi Farma, lanjut Dedi Prasetyo, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan “propilen glikol” (PG) yang ternyata mengandung “etilen glikol” (EG) dan “dietilen glikol” (DEG) melebihi ambang batas. “PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan ‘quality control’ untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ucapnya.

Terungkap dari hasil penyidikan, kata Dedi Prasetyo, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum “propilen glicol” yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Baca Juga:  Gung Panji dkk Ditangkap Polisi dengan 35,1 Kg Sabu-sabu Kok hanya Dituntut 12 Tahun, Ada Apa?

Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli. “Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (“purcashing order”) dan pengiriman pesanan (“delivery order”) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi.

Kedua perusahaan itu, lanjut Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:  Gawat! Layani 60 Pasien Cuci Darah Perhari Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebagian Besar dari Nusa Penida

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” pungkas jenderal dua bintang di pundak ini. (jpg)

 



POLISI menetapkan dua perusahaan masing-masing PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya, yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11) seperti dikutip dari JawaPos.com (grup radarbali.id).

Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Modus PT Afi Farma, lanjut Dedi Prasetyo, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan “propilen glikol” (PG) yang ternyata mengandung “etilen glikol” (EG) dan “dietilen glikol” (DEG) melebihi ambang batas. “PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan ‘quality control’ untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ucapnya.

Terungkap dari hasil penyidikan, kata Dedi Prasetyo, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum “propilen glicol” yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Baca Juga:  Ya Tuhan…Tidak Punya Ongkos, Mata Kanan Terus Membengkak

Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli. “Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (“purcashing order”) dan pengiriman pesanan (“delivery order”) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi.

Kedua perusahaan itu, lanjut Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:  Antisipasi Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dewan Minta Fasilitas Cuci Darah Ditambah

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” pungkas jenderal dua bintang di pundak ini. (jpg)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru