Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Gianyar 2026 Sebesar Rp 3,3 Juta

D
NAIK SEDIKIT: Ilustrasi UMK Kabupaten Tabana naik sedikit sebesar Rp 88 ribu yang berlaku mulai Januari 2024.
NAIK SEDIKIT: Ilustrasi UMK Kabupaten Tabana naik sedikit sebesar Rp 88 ribu yang berlaku mulai Januari 2024.

RADAR BALI – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar untuk tahun 2026.


Advertisement

Dalam keputusan tersebut, UMK Gianyar ditetapkan sebesar Rp 3.316.798,48, naik sebesar 6,34 persen atau bertambah Rp 197.718,48 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 3.119.080.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Rapat Disnaker Gianyar pada Jumat, 19 Desember 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan pengupahan.

Advertisement

Dasar Penetapan dan Indikator EkonomiPenetapan angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat beberapa indikator utama yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK Gianyar 2026. Pertama inflasi gabungan Provinsi Bali sebesar 2,51 persen (periode September 2024 - September 2025).

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Bali 5,47 persen dan nilai Alfa yang disepakati sebesar 0,70 (dalam rentang regulasi 0,50 hingga 0,90).

Advertisement

Meskipun UMK mengalami kenaikan, Dewan Pengupahan Gianyar sepakat untuk tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah serta mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.

Perusahaan pun didorong untuk tetap mematuhi ketentuan upah minimum yang telah disepakati.

Berdasarkan data dari Disnaker ESDM Provinsi Bali, Gianyar merupakan salah satu dari empat kabupaten/kota pertama yang menyetorkan usulan UMK.

Sebagai perbandingan, UMP Provinsi Bali ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 %.

Sedangkan UMK Kabupaten Badung ditetapkan Rp 3.791.002,57 atau naik 7,26 %.

UMK Kota Denpasar sebesar Rp 3.499.878,78 atau naik 6,12 persen.

UMK Kabupaten Tabanan Rp 3.287.678,87.

Seluruh ketentuan upah minimum yang baru ini akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2026.***

Advertisement

Artikel Terkait

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  MINGGU  (8/11/2026)

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  MINGGU  (8/11/2026)

JADWAL salat lima waktu untuk wilayah Bali dan sekitarnya, hari Minggu (8/11/2026), berdasarkan jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  SABTU (7/11/2026)

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  SABTU (7/11/2026)

JADWAL salat lima waktu untuk wilayah Bali dan sekitarnya, hari Sabtu (7/11/2026), berdasarkan jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  JUMAT (6/11/2026)

JADWAL SALAT UNTUK DENPASAR DAN SEKITARNYA  JUMAT (6/11/2026)

JADWAL salat lima waktu untuk wilayah Bali dan sekitarnya, hari Jumat (6/11/2026), berdasarkan jadwal yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer