
RADAR BALI – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa santri pondok pesantren, siswa madrasah, hingga peserta didik sekolah keagamaan lintas agama kini masuk dalam prioritas perluasan digitalisasi bantuan sosial nasional.
Langkah ini disampaikan Menag dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) mengenai Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha di Jakarta.
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai instansi strategis, termasuk kementerian koordinator PMK, Kemensos, Kemenkes, hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Target dan Alokasi Anggaran 2026
Pada tahun 2026, target Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah naungan Kemenag diproyeksikan menjangkau 2.607.195 peserta didik.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 2,08 triliun.
Menag menjelaskan bahwa tata kelola bantuan tersebut kini sudah bertransformasi ke arah digital. Integrasi data dilakukan melalui SIPMA (Sistem Informasi PIP Madrasah), EMIS (Education Management Information System), dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemenag.
Integrasi Data dan Autentikasi Biometrik



