27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Dari Sidang Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu-sabu

Mantan Kapolsek Kuta, Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 2 Miliar

radarbali.id- Sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu dengan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda tuntutan.

AKBP Doddy Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Bali, dan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bule-bule di Bali Pelanggar Lalulintas Ditilang, Ada yang Tak Pakai Helm hingga TNKB

Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU, lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. “Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat kala itu diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan dan sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)

Baca Juga:  Belajar Beternak Kodok Otodidak, Pahami Pakan Harus Pakai Eksperimen


radarbali.id- Sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu dengan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda tuntutan.

AKBP Doddy Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Bali, dan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  WOW! Gandeng Artis Mahalini, Atlas Beach Fest Suguhkan Pesona Budaya Asli Bali

Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU, lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. “Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat kala itu diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan dan sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)

Baca Juga:  Dari Sampah Warga Hasilkan Pupuk Organik Setengah Ton Per Bulan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru