SINGARAJA,radarbali.id– Sidang terhadap dua orang terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Buleleng, mendekati akhir. Kedua orang terdakwa, masing-masing Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri, kemarin (28/3) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam sidang kemarin, para terdakwa digelandang dari Lapas Singaraja menuju Pengadilan Negeri Singaraja. Khusus terdakwa Puja Rasmiasa tampak mengenakan pakaian adat madya saat mengikuti persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heriyanti yang didampingi anggota majelis Made Hermayanti dan Ni Made Kushandari. Proses persidangan sendiri baru sudah dimulai pada pukul 11.00 pagi.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana meyakini bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana uraian dakwaan JPU. Jaksa meyakini para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang korban.
Modusnya terdakwa membuat job letter kepada para korban untuk bekerja di Turki. Padahal job letter itu bukan dikeluarkan oleh perusahaan resmi, melainkan job letter fiktif. Para terdakwa sengaja membuat dokumen palsu itu untuk meyakinkan para korban.
Saat para korban sampai di Turki, mereka bukan bekerja di perusahaan dimaksud. Melainkan bekerja secara ilegal. Dampaknya para korban khawatir dikejar-kejar pihak kepolisian dan imigrasi di Turki. Apalagi mereka tak memiliki visa kerja, melainkan hanya berbekal visa liburan.
Dengan uraian tersebut JPU meyakini para terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU menuntut majelis hakim di PN Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu JPU juga menuntut para terdakwa membayar pidana denda.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda masing-masing Rp 400 juta subsidair masing-masing 8 bulan penjara,” kata JPU Isnarti Jayaningsih.
Selain itu para terdakwa juga dituntut membayar restitusi atau biaya ganti rugi kepada para korban. Masing-masing kepada korban I Wayan Srinama Yasa sebanyak Rp 43,7 juta; Ni Ketut Tina Aprilia sebanyak Rp 28,6 juta; Komang Adi Saputra sebanyak Rp 51,2 juta; I Gede Ari Sukriawan sebanyak Rp 44,9 juta; I Ketut Susena Adi Putra sebanyak Rp 53,83 juta; I Kadek Ona Sugiartawan Rp 48,85 juta; I Kadek Surya Hadi Kusuma sebanyak Rp 48,5 juta; Komang Yudi Arnawa Putra sebanyak Rp 50,9 juta; Ni Kadek Anggrainingsih sebanyak Rp 41,67 juta; Ni Luh Widiastiti sebanyak Rp 61,06 juta; serta Putu Septia Sri Wardana sebanyak Rp 55,1 juta.
“Apabila para terdakwa tidak membayar biaya restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama sepuluh bulan kurungan,” imbuh JPU.
Terhadap tuntutan tersebut, JPU menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (4/4) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (eps/rid)