24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Aneh! Gerebek 2 WNA Nigeria yang Langgar Izin Tinggal, Tim PORA Malah Diancam Pemilik Kos

DENPASAR, radarbali.id– Aksi pemilik kos-kosan yang satu ini tak patut ditiru. Demi membela dua WNA Nigeria yang diamankan kos-kosan di Kawasan Sidakarya Denpasar, Selasa 28 Maret 2023, Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Denpasar, menuai ancaman. Hingga kini, dua WNA yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan maraton oleh Penyidik Intelejen dan Penindakan Keimigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemilik kos yang ditempati dua WNA Nigeria diketahui melakukan pelanggaran Keimigrasian itu bernama Desak NW. “Perempuan yang merupakan Bos Kos diketahui pegawai di Kantor Walkot Denpasar ini sombong banget,” beber sumber, Rabu 29 Maret 2023.

Saat dilakukan penggerebekan, dia dan suami justru marah-marah, tidak mendukung kerja Tim Pora Denpasar. Saat itu, Desak NW, sama sekali tidak kooperatif saat di mintai bantuan mengecek dua penghuni kos yang merupakan WN Nigeria ini. “Parahnya lagi, suaminya marah-marah dan mengancam petugas melalui telepon, jika tim menangkap WN Nigeria. Aneh banget,” timpal sumber.

Baca Juga:  Overstay Tahunan, Masuk Daftar Cekal, WNA Nigeria Dideportasi

Sebagaimana berita sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya, Selasa (28/3).

Tim menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal WNA yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan 2 WNA berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO dan CAO di sebuah kos-kosan di Kawasan Sidakarya Denpasar.

 

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku. “Keduanya diamankan karena melanggar izin tinggal  sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi kemain. (dre/rid)

Baca Juga:  Ke Indonesia untuk Pernikahan, Enggan Pulang Karena Negaranya Krisis


DENPASAR, radarbali.id– Aksi pemilik kos-kosan yang satu ini tak patut ditiru. Demi membela dua WNA Nigeria yang diamankan kos-kosan di Kawasan Sidakarya Denpasar, Selasa 28 Maret 2023, Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Denpasar, menuai ancaman. Hingga kini, dua WNA yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan maraton oleh Penyidik Intelejen dan Penindakan Keimigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pemilik kos yang ditempati dua WNA Nigeria diketahui melakukan pelanggaran Keimigrasian itu bernama Desak NW. “Perempuan yang merupakan Bos Kos diketahui pegawai di Kantor Walkot Denpasar ini sombong banget,” beber sumber, Rabu 29 Maret 2023.

Saat dilakukan penggerebekan, dia dan suami justru marah-marah, tidak mendukung kerja Tim Pora Denpasar. Saat itu, Desak NW, sama sekali tidak kooperatif saat di mintai bantuan mengecek dua penghuni kos yang merupakan WN Nigeria ini. “Parahnya lagi, suaminya marah-marah dan mengancam petugas melalui telepon, jika tim menangkap WN Nigeria. Aneh banget,” timpal sumber.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Badung Sebut Tak Ada Kampung Rusia, Hanya Sebatas Penamaan Semata

Sebagaimana berita sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kawasan Denpasar dan sekitarnya, Selasa (28/3).

Tim menduga terdapat beberapa tempat di seputaran Denpasar yang dijadikan tempat tinggal WNA yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing berhasil mengamankan 2 WNA berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO dan CAO di sebuah kos-kosan di Kawasan Sidakarya Denpasar.

 

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku. “Keduanya diamankan karena melanggar izin tinggal  sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi kemain. (dre/rid)

Baca Juga:  Olahraga dan Pengaruhnya Terhadap Penderita Hipertensi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru