28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Dari Sidang Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu-sabu

Tensi Darah Hotman Paris Langsung Naik Dengar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati!

Radarbali.id- Hotman Paris Hutapea mengaku sempat naik tensi darahnya mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (30/3).

Hotman Parisa menyatakan bahwa sudah menjadi tugasnya selaku pengacara membela kliennya. Namun begitu, Hotman menampik bahwa dirinya membela kejahatan hanya karena membela Teddy dalam kasus peredaran narkotika ini.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran,” terangnya.

“Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba, saya membela orang,” imbuh Hotman.

Baca Juga:  Serius Pak Gub? Ketemu KPU, Pastika Janji Netral

Perkara putusan persidangan apakah akan sesuai, kurang, atau lebih dari yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy, Hotman mengaku menyerahkan seluruhnya kepada hakim. “Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (jpg)

Baca Juga:  Mantan Kapolsek Kuta, Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 2 Miliar


Radarbali.id- Hotman Paris Hutapea mengaku sempat naik tensi darahnya mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (30/3).

Hotman Parisa menyatakan bahwa sudah menjadi tugasnya selaku pengacara membela kliennya. Namun begitu, Hotman menampik bahwa dirinya membela kejahatan hanya karena membela Teddy dalam kasus peredaran narkotika ini.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran,” terangnya.

“Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba, saya membela orang,” imbuh Hotman.

Baca Juga:  Terungkap! Mantan Kapolsek Ternyata jadi Kurir Sabu Milik Irjen Pol Teddy Minahasa

Perkara putusan persidangan apakah akan sesuai, kurang, atau lebih dari yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy, Hotman mengaku menyerahkan seluruhnya kepada hakim. “Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (jpg)

Baca Juga:  Punya Anak Satu, Baru Cerai, Ternyata Masih Keponakan Ketut Rochineng

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru