DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sekolah swasta kini tidak perlu khawatir kehilangan guru-guru terbaik yang memilih menjadi guru PNS atau guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen kini memberi ruang guru PNS dan PPPK untuk menjadi guru di sekolah swasta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang diterbitkan 14 Januari lalu.
Dalam ketentuan tersebut, guru PNS dapat mengajukan mutasi dari sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (sekolah negeri) ke sekolah yang diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) sepanjang memenuhi kriteria:
a. Berijazah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
b. Memiliki pangkat terendah penata muda tingkat 1 dengan golongan ruang III/B.
c. Hasil penilaian kinerja terandah "Baik" selama dua tahun terakhir
d. Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
Sedangkan Guru PPPK dapat mengajukan mutasi ke sekolah swasta dengan syarat:
a. Berijazah S-1 atau D-IV dari program studi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Memiliki jabatan terendah guru ahli pertama
c. Kinerja penilaian guru minimal "Baik"
d. Bebas narkoba
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Kriteria sekolah swasta yang berhak menerima redistribusi guru ASN:
a. Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah
b. Terdaftar di Dapodik setidaknya tiga tahun
c. Melaksanakan kurikulum yang disahkan kementerian
d. Memiliki peserta didik WNI dan bahasa pengantarnya bahasa Indonesia
e. Anggaran penerimaan biaya pendidikan kurang dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan
f. Tidak menolak babtuan operasional satuan pendidikan
g. Memiliki rombongan belajar lengkap dengan siswa sesuai ketentuan perundangan
Mekanisme Redistribusi Guru
Redistribusi guru ASN dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
Salah satu yang dipertimbangkan adalah kebutuhan guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jangka waktu pengabdian guru ASN yang dimutasi ke sekolah swasta adalah minimal empat tahun. Meski demikian, terdapat kemungkinan perpanjangan penugasan satu kali, sehingga durasi penugasan maksimal delapan tahun.
Jika kebutuhan guru di sekolah swasta telah terpenuhi, redistribusi guru ASN untuk kembali mengajar di sekolah negeri dapat dilakukan lebih awal dari durasi penugasan.
Redistribusi guru ini diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan di bidang pendidikan:
1. Mengatasi kekurangan guru berkualitas di sekolah swasta
2. Mengurangi biaya operasional sekolah karena gaji guru ASN yang ditugaskan ke sekolah swasta tetap dibayar negara.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta
4. Menyelesaikan problem guru ASN kekurangan jam mengajar di sekolah negeri sehingga tidak berhak menerima sertifikasi
5. Mengurangi minat calon siswa untuk bersaing di SPMB sekolah negeri. ***