DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG telah diubah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perubahan ketentuan tersebut untuk mengurangi beban administratif yang selama ini menghambat guru untuk mendapatkan tunjangan profesinya.
Salah satu ketentuan yang diubah adalah penghapusan kewajiban jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Aktivitas tersebut dapat diganti dengan aktivitas lain yang mendukung dunia pendidikan.
Dengan perubahan ketentuan tersebut, guru mata pelajaran tertentu tidak perlu rebutan jam mengajar atau mencari jam mengajar tambahan di sekolah lain untuk memenuhi ketentuan jam mengajar minimal.
Terdapat empat kegiatan di dunia pendidikan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar:
Pertama, mengajar tatap muka sesuai jadwal dan mata pelajaran sesuai kemampuan guru.
Kedua, mendampingi dan membimbing siswa dalam bidang bimbingan dan konseling sesuai materi tambahan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketiga, aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang memiliki relevansi dengan dunia pendidikan yang dibuktikan dengan surat tugas dari kepala sekolah.
Contoh aktivitas tersebut, antara lain, mengajar di program Paket A, B, atau C dapat dikonversi menjadi enam jam tatap muka.
Keempat, terlibat dalam berbagai kegiatan sekolah di luar jam mengajar.
Misalnya, menjadi pembimbing kegiatan ekstra kurikuler siswa, pembimbing karya ilmiah.
Selain itu, kegiatan pembinaan karakter seperti pelajaran mengaji/katekisasi atau menari, serta mewakili sekolah dalam berbagai kegiatan kedinasan.
Tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala sekolah, ketua program keahlian di SMK, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat diperhitungkan sebagai tambahan jam beban mengajar yang dapat dikonversi menjadi beban mengajar.
Meski demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tetap harus bekerja minimal 40 jam per minggu. Guru di sekolah induk juga harus tetap memenuhi jam mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Tunjangan Profesi Guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok melalui rekening penerima.
Pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, guru PNS akan menerima total tiga kali gaji pokok dalam satu periode pencairan. ***
Editor : Ibnu Yunianto