RADAR BALI - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) mulai berlangsung hari ini hingga 5 Mei 2025.
Seleksi berlangsung di 74 pusat UTBK dan 32 sub pusat UTBK PTN di seluruh Indonesia.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mencatat sebanyak 860.975 siswa kelas XII memperebutkan 259.564 kursi jenjang sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Sebanyak 799.230 siswa memilih program sarjana dan sebanyak 45.582 peserta memilih program sarjana terapan.
Sedangkan 16.164 peserta memilih program diploma tiga.
Kuota yang diperebutkan meliputi 209.834 kursi program sarjana, 27.991 kursi program sarjana terapan, dan 21.819 kursi program diploma tiga.
Peserta UTBK dapat memilih hingga empat program studi dari total 4.984 program studi di 146 perguruan tinggi negeri.
Pelaksanaan UTBK berlangsung setiap hari dan dibagi dalam dua sesi (sesi pagi dan sesi siang).
Materi UTBK meliputi kemampuan dasar dan nalar bahasa dan logika berdasarkan tes potensi skolastik (TPS).
Peserta diuji kemampuan literasinya dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris serta kemampuan penalaran matematika.
"Panitia SNPMB menerapkan sistem pengawasan dan keamanan digital untuk meminimalisasi potensi kecurangan," terang Ketua Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025 Eduart Wolok.
Peserta yang ketahuan melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dari ujian dan kehilangan hak untuk memperoleh kursi di PTN melalui jalur UTBK SNBT.
Sejumlah larangan diberlakukan untuk menjamin penerapan etika serta penekanan pada transparansi dan imparsialitas.
1. Mengenakan kaos oblong dan sandal.
2. Masuk ruang ujian sebelum ada instruksi untuk memasuki ruang ujian.
3. Membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi, jam tangan, kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
4. Bekerja sama dengan pihak manapun baik berkomunikasi secara langsung atau tidak langsung terkait pelaksanaan ujian UTBK.
5. Menempati tempat duduk peserta lain, dan harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja.
6. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
7. Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain dan terkoneksi/terhubung dengan pihak luar.
8. Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.
9. Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.
10. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.
11. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain untuk mengerjakan soal.
12. Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apa pun.
Peserta yang melanggar akan mendapatkan sanksi sampai dengan pelarangan mengikuti ujian UTBK.
Pengumuman UTBK dilakukan pada 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.***
Editor : Ibnu Yunianto