RADAR BALI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Surat ini memuat catatan kriminal seseorang dan menjadi bukti bahwa individu yang bersangkutan tidak (atau belum pernah) terlibat dalam tindak kejahatan hingga tanggal penerbitannya.
Seiring berjalannya waktu, SKCK kini menjadi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh fungsi Intelkam Polri atas permohonan warga masyarakat untuk berbagai keperluan yang dipersyaratkan.
Dasar hukum penerbitan SKCK ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK
Terdapat dua prosedur utama dalam pembuatan SKCK, yaitu pembuatan baru dan perpanjangan masa berlaku. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Membuat SKCK Baru
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, berikut adalah persyaratan dan tahapan yang perlu diikuti:
- Surat Pengantar dari Kelurahan: Ambil surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili Anda.
- Fotokopi Identitas Diri: Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat di surat pengantar kelurahan. Jangan lupa bawa juga KTP/SIM asli untuk diperlihatkan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sertakan fotokopi Kartu Keluarga Anda.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Siapkan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir Anda.
- Pas Foto Terbaru: Bawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat utuh.
- Formulir Pendaftaran: Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi dengan data yang benar dan jelas.
- Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan mengambil sidik jari Anda sebagai bagian dari proses pembuatan SKCK.
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Jika SKCK Anda akan atau telah habis masa berlakunya (maksimal 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa), Anda dapat memperpanjangnya dengan persyaratan berikut:
- SKCK Lama: Bawa lembar SKCK lama yang asli atau yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi Identitas Diri: Siapkan fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sertakan fotokopi Kartu Keluarga Anda.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Siapkan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir Anda.
- Pas Foto Terbaru: Bawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir Perpanjangan: Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.
Catatan Penting:
- Polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan antar-negara lainnya.
- Penerbitan SKCK di tingkat Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP/SIM pemohon.
SKCK Online: Kemudahan dalam Genggaman dengan SuperApps Presisi Polri
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan masyarakat, Polri menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara daring (online) melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store.
Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan yang ditentukan.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Pembayaran biaya ini dilakukan langsung kepada petugas Polri di tempat.
Dasar hukum biaya ini antara lain UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Persyaratan Khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Terdapat perbedaan persyaratan pembuatan SKCK antara WNI dan WNA, serta perbedaan antara pengajuan di tingkat Polsek dan Polres. Berikut rinciannya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Polsek:
- Fotokopi KTP (menunjukkan KTP asli).
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat untuk KTP).
- Pas foto berwarna 4x6 (6 lembar, latar belakang merah, pakaian sopan berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak muka, bagi yang berjilbab tampak muka utuh).
- Polres:
- Fotokopi KTP (menunjukkan KTP asli).
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat untuk KTP).
- Pas foto berwarna 4x6 (6 lembar, latar belakang merah, pakaian sopan berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak muka, bagi yang berjilbab tampak muka utuh).
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor/perusahaan/lembaga yang bertanggung jawab.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika sponsor adalah suami/istri WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna 4x6 (6 lembar, latar belakang kuning, pakaian sopan berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak muka, bagi yang berjilbab tampak muka utuh).
Dengan memahami cara membuat SKCK, persyaratan yang dibutuhkan, serta biaya dan ketentuan lainnya, diharapkan proses pengajuan SKCK Anda dapat berjalan lancar dan efisien. ***
Editor : Ibnu Yunianto