Naik Mulai 1 Juni 2025: Ini Gaji Baru Prajurit TNI dari Kopral hingga Jenderal
Dhian Harnia Patrawati• Jumat, 16 Mei 2025 | 17:50 WIB
ILUSTRASI - Aksi pasukan TNI saat mengamankan konferensi WWF di Bali
RADAR BALI - Kabar bahagia menghampiri jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengumumkan rencana penyesuaian gaji bagi seluruh prajurit TNI yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan ini menjadi angin segar dan bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian para prajurit yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah pemerintah dalam melakukan penyesuaian gaji TNI tahun 2025 ini didasari oleh komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Presiden Prabowo Subianto secara aktif mendorong peningkatan profesionalisme dan konsentrasi tugas militer melalui kebijakan penggajian yang lebih memadai.
Hal ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi para prajurit dalam menjalankan tugas-tugas negara yang berat dan penuh risiko.
Kebijakan penyesuaian gaji ini telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, tercantum secara rinci besaran gaji pokok TNI tahun 2025 yang akan berlaku untuk seluruh personel militer, mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Besaran gaji yang diterima setiap anggota TNI akan bervariasi, tergantung pada pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah dijalani.
Penetapan PP ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit aktif.
Dengan ditandatanganinya langsung oleh Presiden RI, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi moril dan kinerja seluruh jajaran TNI.
Lantas, berapa saja besaran gaji pokok TNI yang akan diterima mulai 1 Juni 2025? Berikut adalah rincian lengkapnya sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2024:
Gaji Tamtama TNI (Golongan I)
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
Kopral Dua: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Gaji Bintara TNI (Golongan II)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)
Brigjen / Laksma / Marsma: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayjen / Laksda / Marsda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letjen / Laksdya / Marsdya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, diharapkan para prajurit TNI semakin termotivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasinya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peran penting TNI sebagai pilar utama pertahanan negara. ***