RADAR BALI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi telah membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk formasi Petugas Kesehatan Haji Tahun 1447 Hijriah/2026.
Seleksi tersebut merupakan bagian krusial dari persiapan layanan haji Indonesia di Arab Saudi, khususnya dalam menjamin kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah suci.
Formasi Petugas Kesehatan Haji yang dibuka pada tahun ini sangat beragam, mencakup berbagai bidang profesi medis dan tenaga kesehatan lainnya.
Posisi dokter yang dibutuhkan meliputi dokter umum, dokter gigi, serta sejumlah dokter spesialis, di antaranya, Spesialis Anestesi, Bedah Umum, Emergency Medicine, Jantung dan Pembuluh Darah, Rehabilitasi Medik, Jiwa, Penerbangan, Orthopedi, Paru, Penyakit Dalam, dan Saraf.
Selain dokter, dibuka juga formasi untuk tenaga kesehatan lainnya seperti Perawat, Apoteker/Tenaga Farmasi, Elektromedis, Radiografer, ATLM, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Rekam Medis, serta Petugas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Persyaratan Calon Petugas
Calon peserta seleksi PPIH Petugas Kesehatan Haji wajib memenuhi beberapa persyaratan umum yang ketat.
Pelamar harus beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang terlibat perkara hukum pidana, serta memiliki identitas diri yang sah.
Terdapat batasan usia pendaftar, yakni minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.
Persyaratan lain mencakup tidak sedang dalam kondisi hamil (bagi perempuan), memiliki ijazah sesuai bidang peminatan, tidak sedang menjalani tugas belajar, dan tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami/istri) di tahun yang sama.
Selain itu, calon pelamar belum pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali sejak tahun 2022.
Terdapat pula persyaratan khusus berdasarkan formasi yang dipilih. Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Khusus tenaga medis/perawat yang akan bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, atau kloter, mereka wajib melampirkan sertifikat kegawatdaruratan.
Sementara itu, peserta yang memilih formasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SK Tim PPI.
Jadwal Penting Seleksi PPIH Kesehatan Haji 1447 H/2026 M
Berikut adalah linimasa resmi pelaksanaan seleksi yang harus dicermati oleh pelamar:
- Pengumuman Seleksi dan Pendaftaran Online telah dimulai serentak pada 27 November 2025 dan akan berlangsung hingga 3 Desember 2025.
- Tahap Seleksi Dokumen dijadwalkan pada 4–7 Desember 2025.
- Pengumuman hasil seleksi dokumen dan peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH) akan disampaikan pada 8 Desember 2025, dengan pelaksanaan TWKH sehari setelahnya, pada 9 Desember 2025.
- Peserta yang lolos TWKH akan diumumkan pada 10 Desember 2025, dan mereka akan melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Kebugaran pada 11–16 Desember 2025.
- Tahap akhir, yaitu Validasi Dokumen dan Wawancara, akan dilaksanakan pada 17–19 Desember 2025.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh pelamar untuk mengikuti jadwal dengan cermat dan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan.
Informasi Lain Terkait Penyelenggaraan Haji 2026
Untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026, total kuota jemaah haji Indonesia mencapai 221.000.
Kuota ini dialokasikan untuk jemaah reguler sebanyak 203.320 (termasuk 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 Petugas Haji Daerah/PHD, dan 685 pembimbing KBIHU). Selain itu, ada pula kuota untuk petugas haji dan pembimbing.
Pelaksanaan haji reguler tahun 2026 direncanakan akan menggunakan 525 kloter penerbangan.
Biaya haji 2026 adalah sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, di mana jemaah akan membayar sebesar Rp 54,1 juta.
Untuk informasi resmi dan pendaftaran seleksi Petugas Kesehatan Haji, calon pelamar dapat mengunjungi laman resmi https://haji.kemenag.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @kemenhaj_ri.***
Editor : Ibnu Yunianto