Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Prabowo Teken PP Pengupahan, Segini Proyeksi UMP Bali 2026 Dibanding Jatim dan NTB

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:59 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga Desember belum ada keputusan.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga Desember belum ada keputusan.

RADAR BALI – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan yang akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Langkah ini membawa angin segar bagi para pekerja di Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat, mengingat formula baru ini memberikan ruang bagi kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi yang mulai stabil.

Berdasarkan PP pengupahan, formula penghitungan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Bali diprediksi akan memimpin kenaikan upah di wilayah ini. Hal tersebut karena pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata yang menyentuh angka 5,8% – 5,9% hingga akhir 2025 menjadi motor utama di balik proyeksi kenaikan yang cukup signifikan.

UMP Bali Berpotensi Tembus Rp 3,2 Juta

Dengan basis UMP 2025 sebesar Rp 2.996.561 dan inflasi tahunan di angka 2,51%, Bali diproyeksikan mengalami kenaikan yang cukup progresif.

Jika menggunakan variabel Alfa 0,7 (skenario moderat), UMP Bali 2026 diperkirakan akan naik sebesar 6,605 % atau setara dengan Rp 3.194.484.

Bahkan, jika Dewan Pengupahan menyepakati nilai Alfa maksimal (0,9), para pekerja di Bali bisa menikmati upah minimum hingga Rp 3.229.544.

Angka ini mencerminkan kuatnya pemulihan sektor pariwisata yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Perbandingan dengan Jatim dan NTB

Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, kenaikan nominal di Bali masih menjadi yang tertinggi. Berikut adalah rincian proyeksi dengan skenario Alfa yang sama (0,7):

Jawa Timur: Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,10 % dan inflasi 2,63 %, UMP Jatim 2026 diproyeksikan naik menjadi Rp 2.449.455.

Meskipun secara persentase kenaikannya stabil, nilai nominalnya masih terpaut jauh di bawah Bali karena basis upah yang lebih rendah.

Nusa Tenggara Barat (NTB): NTB tercatat memiliki inflasi tertinggi di angka 2,74 %. Dengan pertumbuhan ekonomi 5,00 %, UMP NTB diprediksi naik menjadi Rp 2.765.353.

NTB terus berupaya mengejar ketertinggalan, namun selisih upah dengan Bali diperkirakan akan semakin melebar.

Menakar Kesejahteraan Pekerja

Penetapan variabel Alfa (0,5 hingga 0,9) akan menjadi kunci akhir dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Indeks ini akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat di masing-masing daerah.

Secara keseluruhan, pekerja di Bali diprediksi akan mendapatkan tambahan penghasilan bulanan sekitar Rp 162.000 hingga Rp 232.000.

Hal ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan ekonomi di era pemerintahan Prabowo mulai memberikan dampak nyata pada daya beli buruh di tingkat daerah.

Masyarakat kini tinggal menunggu ketok palu resmi dari masing-masing Gubernur maksimal 24 Desember 2025 untuk memastikan angka final yang akan berlaku per 1 Januari 2026.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #2026 #umr #badung #upah minimum provinsi #UMK 2026 Bali #UMP Jatim #bank indonesia #kenaikan upah minimum #ump #UMR 2026 #gubernur bali #jembrana #ump bali #UMP NTB #bangli #UMP Bali 2026 #karangasem #badan pusat statistik (bps) #upah minimum kota #upah minimum #Prabowo Gibran #bali #UMK 2026 #UMP NTB 2026 #buleleng #prabowo subianto #UMP Jatim 2026 #gianyar