RADAR BALI – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan yang akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Langkah ini membawa angin segar bagi para pekerja di Bali, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat, mengingat formula baru ini memberikan ruang bagi kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi yang mulai stabil.
Berdasarkan PP pengupahan, formula penghitungan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Bali diprediksi akan memimpin kenaikan upah di wilayah ini. Hal tersebut karena pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata yang menyentuh angka 5,8% – 5,9% hingga akhir 2025 menjadi motor utama di balik proyeksi kenaikan yang cukup signifikan.
UMP Bali Berpotensi Tembus Rp 3,2 Juta
Dengan basis UMP 2025 sebesar Rp 2.996.561 dan inflasi tahunan di angka 2,51%, Bali diproyeksikan mengalami kenaikan yang cukup progresif.
Jika menggunakan variabel Alfa 0,7 (skenario moderat), UMP Bali 2026 diperkirakan akan naik sebesar 6,605 % atau setara dengan Rp 3.194.484.
Bahkan, jika Dewan Pengupahan menyepakati nilai Alfa maksimal (0,9), para pekerja di Bali bisa menikmati upah minimum hingga Rp 3.229.544.
Angka ini mencerminkan kuatnya pemulihan sektor pariwisata yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Perbandingan dengan Jatim dan NTB
Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, kenaikan nominal di Bali masih menjadi yang tertinggi. Berikut adalah rincian proyeksi dengan skenario Alfa yang sama (0,7):
Jawa Timur: Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,10 % dan inflasi 2,63 %, UMP Jatim 2026 diproyeksikan naik menjadi Rp 2.449.455.
Meskipun secara persentase kenaikannya stabil, nilai nominalnya masih terpaut jauh di bawah Bali karena basis upah yang lebih rendah.
Nusa Tenggara Barat (NTB): NTB tercatat memiliki inflasi tertinggi di angka 2,74 %. Dengan pertumbuhan ekonomi 5,00 %, UMP NTB diprediksi naik menjadi Rp 2.765.353.
NTB terus berupaya mengejar ketertinggalan, namun selisih upah dengan Bali diperkirakan akan semakin melebar.
Menakar Kesejahteraan Pekerja
Penetapan variabel Alfa (0,5 hingga 0,9) akan menjadi kunci akhir dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Indeks ini akan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat di masing-masing daerah.
Secara keseluruhan, pekerja di Bali diprediksi akan mendapatkan tambahan penghasilan bulanan sekitar Rp 162.000 hingga Rp 232.000.
Hal ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan ekonomi di era pemerintahan Prabowo mulai memberikan dampak nyata pada daya beli buruh di tingkat daerah.
Masyarakat kini tinggal menunggu ketok palu resmi dari masing-masing Gubernur maksimal 24 Desember 2025 untuk memastikan angka final yang akan berlaku per 1 Januari 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto