Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Peras WN Korea Rp 900 Juta, KPK OTT Oknum Jaksa di Kejati Banten

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 18 Desember 2025 | 23:20 WIB
ILUSTRASI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ILUSTRASI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADAR BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025 sore.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Kesembilan orang yang ditangkap terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Satu orang yang dicokok KPK adalah aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT di wilayah Tangerang ini menyeret seorang oknum Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ.

Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Kasus yang menjerat oknum jaksa tersebut disinyalir berhubungan dengan penanganan perkara yang tengah berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang.

Atas keterlibatan aparat tersebut, KPK langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan di lokasi operasi. Nilai uang tersebut ditaksir mencapai angka Rp 900 juta.

Saat ini, para pihak yang terjaring, termasuk RZ, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Rentetan OTT KPK Sepanjang Tahun 2025

Operasi di Kejati Banten ini menambah panjang daftar aksi penindakan KPK sepanjang tahun 2025.

Berikut adalah rangkaian OTT yang dilakukan KPK sebelum kasus di Banten:

Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

7-8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait korupsi proyek RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

13 Agustus 2025: OTT di Jakarta mengenai dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

20 Agustus 2025: OTT terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.

3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

7 November 2025: Penangkapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, atas kasus dugaan suap jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono.

9-10 Desember 2025: OTT terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait penerimaan hadiah dan gratifikasi.

KPK berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum sembilan orang yang terjaring di Banten secara lengkap pada kesempatan berikutnya setelah pemeriksaan rampung.***

Editor : Ibnu Yunianto
#ott #OTT KPK Banten #operasi tangkap tangan #kejagung #jaksa agung #kejaksaan agung #kejati banten #jaksa #wn korea #kpk