RADAR BALI – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik krusial.
Musyawarah Kubro bertema "Meneguhkan Keutuhan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama" yang digelar di Aula Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (21/12/2025), secara resmi mengeluarkan mandat islah bagi pucuk pimpinan PBNU dengan tenggat waktu hanya tiga hari.
Acara yang diawali dengan istighatsah oleh Pengasuh Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus ini dihadiri oleh 521 PWNU dan PCNU secara fisik, serta 197 pengurus lainnya via daring.
Sejumlah kiai sepuh dan Mustasyar seperti KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Djazuli, KH Said Aqil Siroj, hingga KH Ma’ruf Amin turut mengawal jalannya musyawarah.
Tiga Poin Mandat Lirboyo
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, selaku pemimpin musyawarah membacakan tiga poin utama kesepakatan:
Memohon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU melakukan islah selambat-lambatnya 3 hari sejak Minggu (21/12/2025) pukul 12.00 WIB.
Jika islah gagal, mandat harus diserahkan kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar netral dalam waktu 1 hari setelah batas akhir.
Jika opsi di atas tidak terpenuhi, peserta sepakat menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2026.
Respons Gus Yahya dan Absensi Rais Aam
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang hadir langsung menyatakan kepatuhannya terhadap forum.
"Saya siap untuk ber-islah, binaan ‘alal haq. Saya sepenuhnya taslim (patuh) kepada apa yang telah disepakati oleh hadirin," tegasnya.
Melalui surat resmi nomor 4933/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang dinilai tertutup dan menolak tabayyun.
Rais Aam PBNU sendiri terpantau tidak menghadiri forum tersebut.
Kritik dari A’wan PBNU
Di sisi lain, desakan islah dan ancaman MLB ini memicu reaksi keras dari kalangan internal PBNU lainnya.
KH Abdul Muhaimin, Pengasuh Ponpes Nurul Ummahat sekaligus A’wan PBNU, menilai forum "Musyawarah Kubro" tidak memiliki landasan hukum dalam AD/ART NU.
"Dalam Pasal 22 AD NU, forum sah hanyalah Muktamar, MLB, Munas Alim Ulama, dan Konbes. Tidak ada istilah Musyawarah Kubro dalam konstitusi kita," ujar KH Abdul Muhaimin.
Pria yang menjabat sebagai a'wan atau anggota Syuriyah PBNU ini juga menyoroti peran Mustasyar yang dinilai melampaui kewenangan jika sampai memberikan ultimatum atau mengambil alih tugas eksekutif.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, Mustasyar PBNU hanya berfungsi sebagai penasihat, bukan institusi yang memiliki otoritas legislatif atau eksekutif.
"Mustasyar tidak memiliki wewenang memaksakan kehendak dengan ancaman. Keputusan organisasi yang sah adalah hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember lalu yang juga diakui pemerintah," tambahnya.
Konflik yang berakar dari macetnya komunikasi sejak risalah Rapat Harian Syuriyah 20 November lalu kini berada di ujung tanduk.
Warga Nahdliyin kini menanti apakah tenggat waktu 3 hari ini akan membuahkan perdamaian (islah) atau justru menjadi pembuka jalan menuju Muktamar Luar Biasa pada 2026 mendatang.***
Editor : Ibnu Yunianto