JAKARTA, radarbali.jawapos.com — Tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia di Komisi II DPR RI menjadi momentum penting untuk memastikan arah penguatan kelembagaan Ombudsman ke depan.
Di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, Ombudsman membutuhkan figur yang tidak hanya memahami substansi pengawasan, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan institusional.
Salah seorang calon yang mengikuti proses tersebut adalah I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, jaksa sekaligus praktisi hukum dan kebijakan publik.
Yang bersangkutan mengikuti fit and proper test pada Senin, 26 Januari 2026, setelah namanya diusulkan Presiden kepada DPR RI sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pengisian pimpinan lembaga negara independen.
Pengalaman yang bersangkutan menunjukkan lintasan karier yang relatif lengkap untuk kebutuhan penguatan Ombudsman.
Sebagai jaksa, ia pernah menjabat Ka Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2006, dengan peran strategis dalam edukasi hukum, komunikasi publik, serta penanganan perkara yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks Bali, yang bersangkutan terlibat dalam penanganan sejumlah isu besar pelayanan publik. Antara lain penanganan perkara mafia tanah, permasalahan Visa on Arrival, serta tata kelola dan pelayanan rumah sakit daerah.
Pengalaman tersebut membentuk perspektif komprehensif mengenai relasi antara kewenangan administratif, kepastian hukum, dan hak masyarakat irisan utama kerja Ombudsman.
Selain di lingkungan kejaksaan, pengalaman lintas lembaga independen menjadi nilai tambah tersendiri. Yang bersangkutan pernah menjalani penugasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang menuntut independensi, tata kelola ketat, dan akuntabilitas tinggi.
Perspektif pengawasan berbasis governance ini relevan dengan kebutuhan Ombudsman dalam memperkuat kualitas rekomendasi dan daya ikat kelembagaan.
Pengalaman pengawasan reformasi birokrasi juga diperoleh melalui keterlibatan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang berfokus pada sistem merit dan manajemen ASN.
Pemahaman atas dinamika birokrasi dan manajemen kepegawaian ini menjadi modal penting bagi Ombudsman yang banyak menangani pengaduan terkait pelayanan dan tata kelola aparatur.
Dari sisi kepemimpinan kebijakan, yang bersangkutan pernah menjabat Direktur Kebijakan di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Jabatan tersebut menuntut kemampuan merumuskan kebijakan strategis, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta pengambilan keputusan pada level nasional—kapasitas yang lazim dibutuhkan pada pimpinan lembaga negara independen.
Rekam jejak integritas juga menjadi perhatian. Yang bersangkutan tercatat sebagai Nominator Jaksa Teladan Berintegritas versi detik.com tahun 2024, sebuah pengakuan publik yang memperkuat legitimasi moral dalam konteks kepemimpinan pengawasan pelayanan publik.
Di luar jabatan struktural, ia juga aktif menulis dan menyampaikan gagasan terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di berbagai media elektronik, menunjukkan konsistensi pemikiran dan visi kebijakan.
Bagi DPR RI, proses uji kelayakan dan kepatutan tidak hanya menilai kelayakan administratif calon, tetapi juga kapasitas kepemimpinan untuk membawa Ombudsman menjawab kritik publik—mulai dari kecepatan penanganan pengaduan, kualitas analisis, hingga kewibawaan rekomendasi.
Dalam konteks tersebut, kombinasi pengalaman penegakan hukum, lembaga independen, reformasi birokrasi, dan kepemimpinan kebijakan nasional menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan calon untuk memikul tanggung jawab strategis Ombudsman RI.***
Editor : M.Ridwan