RADAR BALI - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para aparatur negara, pensiunan, hingga pejabat negara, karena aturan tersebut menjadi payung hukum bagi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka kepada bangsa, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap dengan linimasa yang sudah terukur.
Untuk Tunjangan Hari Raya, Pasal 14 mengatur bahwa pembayaran paling cepat dilakukan 15 hari kerja sebelum tanggal Idulfitri.
Jika kita melihat kalender tahun 2026, di mana Idulfitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka ASN dan pensiunan bisa mulai bersiap sejak jauh hari.
Mengingat adanya rangkaian hari libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi pada pertengahan Maret 2026, perhitungan 15 hari kerja sebelum lebaran diperkirakan jatuh pada sekitar tanggal 25 Februari 2026.
Dengan demikian, dana THR diproyeksikan mulai mengalir ke rekening penerima mulai akhir Februari hingga pertengahan Maret.
Besaran THR ini akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari.
Sementara itu, bagi mereka yang menantikan Gaji Ketiga Belas, jadwal pencairannya telah dipatok paling cepat pada bulan Juni 2026.
Dana ini hadir tepat waktu untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.
Berbeda dengan THR, besaran Gaji Ketiga Belas akan merujuk pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
Mengenai besarannya, pemerintah telah menetapkan komponen yang cukup lengkap dalam tunjangan ini.
Bagi aparatur negara yang bekerja di instansi pusat, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi pegawai di instansi daerah, tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Khusus untuk pensiunan dan penerima tunjangan, komponen yang diberikan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah juga memberikan kebijakan khusus berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan kehormatan bagi profesor yang diterima dalam satu bulan.
Cakupan penerima manfaat ini sangat luas, mulai dari PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Jabatan tinggi seperti presiden Indonesia, menteri, hingga gubernur dan bupati juga termasuk dalam daftar penerima.
Tak ketinggalan, para pensiunan serta penerima tunjangan lainnya juga berhak menerima manfaat yang sama.
Kabar yang lebih melegakan adalah seluruh pembayaran ini akan diterima secara utuh tanpa potongan iuran.
Meski nilai THR dan Gaji Ketiga Belas ini secara aturan merupakan objek pajak, pemerintah memastikan bahwa pajak penghasilannya akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Walaupun PP Nomor 11 Tahun 2025 ini secara teknis ditetapkan untuk tahun anggaran 2025, pola kebijakan serupa diprediksi akan terus berlanjut melalui aturan turunan terbaru untuk tahun 2026.
Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga di tengah momentum penting keagamaan dan pendidikan.***
Editor : Ibnu Yunianto