RADAR BALI - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sebanyak 120.472 pasien penyakit kronis telah dihapus dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menanggapi hal tersebut, Menkes mengusulkan langkah reaktivasi otomatis agar layanan kesehatan bagi masyarakat rentan tersebut tidak terputus.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (9/2/2026).
Menteri kesehatan menekankan pentingnya proses yang cepat tanpa membebani pasien.
"Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi. Cukup dengan SK Kemensos, sehingga tidak ada keraguan baik dari rumah sakit maupun masyarakat," ujar Budi.
Berdasarkan data kementerian kesehatan, para peserta yang dikeluarkan dari PBI JK tersebut mengidap berbagai penyakit serius yang membutuhkan penanganan kontinu.
Berikut adalah rinciannya:
Penyakit Jantung: 63.119 orang
Penyakit Stroke: 26.224 orang
Penyakit Kanker: 16.804 orang
Gagal Ginjal: 12.262 orang
Sirosis Hati: 1.276 orang
Thalassemia: 673 orang
Hemofilia: 114 orang
Budi menjelaskan bahwa biaya reaktivasi untuk 120.472 pasien ini diperkirakan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 5 miliar per bulan.
Menkes meminta setidaknya Rp 15 miliar dialokasikan untuk memastikan seluruh pasien tersebut kembali terdaftar secara otomatis.
Salah Sasaran dan 54 Juta Warga Belum Tercover
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyoroti masalah klasik terkait ketepatan sasaran data PBI JK.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masih ditemukan ketimpangan besar antara warga yang berhak dan penerima di lapangan.
Gus Ipul menyebutkan bahwa sekitar 54 juta penduduk miskin yang berada pada desil 1 hingga 5 justru belum menerima bantuan PBI JK.
Sebaliknya, terdapat 15 juta jiwa dari kelompok desil 6 hingga 10 (kelompok ekonomi mampu) yang justru tercatat sebagai penerima PBI JK.
"Yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu. Ini menunjukkan masih adanya inclusion dan exclusion error dalam sistem kita," tutur Gus Ipul.
Inclusion error adalah kesalahan data dalam penyaluran bantuan sosial di mana individu atau keluarga yang sebenarnya tidak berhak memenuhi syarat justru terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sedangkan exclussion error adalah keluarga yang berhak mendapatkan manfaat bantuan sosial namun belum mendapatkannya.
Untuk mengatasi masalah ini, kementerian sosial telah melakukan pengalihan kepesertaan secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
Meskipun tingkat kesalahan data diklaim mulai menurun, Gus Ipul mengakui proses verifikasi masih menghadapi tantangan besar.
Pada tahun 2025, kementerian sosial baru mampu melakukan cross-check terhadap 12 juta kepala keluarga (KK) dari target seharusnya yang mencapai lebih dari 35 juta KK.
Menkes meminta kerja sama pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat agar data keluarga yang berhak mendapatkan PBI JK dan bantuan sosial lain semakin akurat.
"Sehingga mereka yang benar-benar membutuhkan, termasuk penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir, dapat ter-cover sepenuhnya," pungkasnya.***
Editor : Ibnu Yunianto