RADAR BALI - Meski tahun anggaran sudah berganti, persoalan mengenai TPG THR 100% 2025 masih menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik.
Banyak guru ASN daerah yang hingga kini belum melihat saldo tunjangan tersebut masuk ke rekening mereka, padahal kabar mengenai kesiapan anggaran sudah berembus kencang.
Berikut adalah rangkuman fakta terbaru mengenai alur dana dan kepastian hukum terkait pencairan tunjangan tersebut.
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan hasil yang kontras dengan kondisi di lapangan.
Secara administratif, pemerintah pusat telah merampungkan pengiriman anggaran sebesar Rp7,6 triliun ke kas daerah.
Berdasarkan laporan di portal resmi DJPK, status realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk keperluan THR dan gaji ke-13 guru tahun 2025 sudah mencapai angka 100 persen.
Hal ini menandakan bahwa tanggung jawab pendanaan kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
Mengapa Masih Ada Guru yang Belum Menerima?
Keterlambatan ini dipicu oleh rantai birokrasi di tingkat daerah.
Mengingat dana sudah tidak lagi tertahan di pusat, kendala teknis atau penganggaran ulang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi alasan utama.
Penting untuk dicatat bahwa tambahan DAU ini hanya menyasar sekitar 333 daerah di Indonesia.
Perbedaan kebijakan dan kesiapan kas tiap daerah inilah yang menyebabkan waktu pencairan tidak seragam secara nasional.
Landasan Hukum: Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025
Pemerintah telah memitigasi keterlambatan ini melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Aturan ini menjadi jaminan bahwa hak guru tidak akan hangus.
Kewajiban Pemda: Diktum ketujuh mewajibkan setiap pemda untuk mengalokasikan dan membayarkan THR serta gaji ke-13 kepada guru ASN daerah sepanjang tahun 2025.
Opsi Pembayaran di 2026: Jika karena alasan tertentu pemda gagal membayar pada tahun 2025, diktum kedelapan memerintahkan agar pembayaran tersebut wajib dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2026.
Tenggat Waktu Final: Berdasarkan diktum kesembilan, laporan realisasi pembayaran harus sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa paling lambat pada 30 Juni 2026.
Guru tetap memiliki hak penuh atas tunjangan ini. Batas laporan 30 Juni 2026 secara tidak langsung menjadi deadline bagi pemda untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran mereka.
Kondisi Terkini di Lapangan
Memasuki awal tahun 2026, sejumlah daerah dilaporkan sudah mulai mentransfer TPG THR 100% ke rekening guru secara bertahap.
Bagi para pendidik yang daerahnya belum melakukan pencairan, sangat disarankan untuk melakukan koordinasi atau konfirmasi kepada dinas terkait di pemda masing-masing.
Mengingat payung hukum yang kuat dan posisi dana yang sudah di daerah, hak para guru bersertifikasi dipastikan tetap aman dan tinggal menunggu proses eksekusi dari pemerintah setempat.***
Editor : Ibnu Yunianto