Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tanggapi Heboh Pasal Perzinahan di KUHP, Begini Pendapat Anggota Komisi III Wayan Sudirta

M.Ridwan • Sabtu, 10 Desember 2022 | 00:30 WIB
PERLU HARMONISASI: Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menanggapi heboh pasal perzinahan dalam RKUHP yang sudah disahkan.
PERLU HARMONISASI: Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menanggapi heboh pasal perzinahan dalam RKUHP yang sudah disahkan.
DENPASAR - Kontroversi pengesahaan revisi UU KUHP membuat anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, angkat bicara. Khususnya pasal tentang perzinahan di KUHP yang baru saja disahkan DPR RI. Di masyarakat berkembang isu, seakan dengan pasal 411 dan pasal 421 KUHP tersebut, ada sejumlah wisatawan membatalkan kunjungan ke Bali, karena kuatir akan ancaman pidana dalam dua pasal KUHP tersebut. Padahal, sejatinya setelah pihaknya cek kepada sejumlah pejabat di Bali, tidak ada agen perjalanan membatalkan liburan ke Bali, seperti santer diberitakan.

"Sebagai anggota DPR Periode 2019-2024 telah melihat berbagai pertimbangan maupun perdebatan terkait hal ini,’’ tandasnya dalam siaran persnya, Jumat (9/12/2022).

Menurut Sudirta, pasal ini memang sempat menjadi perdebatan panjang karena dinilai sebagai kewenangan negara yang “melewati batas pribadi seseorang”. Namun ada sebagian fraksi yang juga menyampaikan aspirasi dari beberapa pihak yang menginginkan Pasal ini ada, dengan alasan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh seks bebas maupun sesuai dengan norma agama dan nilai adat.

Makna perzinaan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar saja), yang bersumber dari Agama, adat-istiadat, dan tata norma lainnya. Hal ini juga sejalan dengan norma hukum pidana yang menggali dan menghormati Hukum yang hidup dalam masyarakat.

‘’Pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Para perumus sepakat untuk menjadikan pasal ini tetap diperlukan, namun harus diatur secara sangat ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak (suami/istri/orang tua/anak). Jadi tidak sembarangan dapat diberlakukan atau digunakan oleh aparat penegak hukum maupun pihak-pihak lain,’’ kata Sudirta.

Selain itu, pasal ini juga memberi penegasan adanya mekanisme hukum, agar tidak terjadi persekusi oleh masyarakat yang selama ini sering terjadi. Pasal ini merupakan representasi dari beberapa nilai dalam masyarakat yang melihat perbuatan ini sebagai hal melawan hukum atau kejahatan terhadap lembaga perkawinan maupun kejahatan materiil yang dapat merugikan pihak lain maupun masyarakat secara umum. Hal diatas adalah pendapat dari berbagai Fraksi, para ahli, dan Pemerintah. Perdebatan panjang terjadi dan dicari jalan tengahnya.

"Saya pribadi setelah mendapat penjelasan dan data tersebut, melihat bahwa pasal ini terjadi sebagai jalan tengah dari seluruh kepentingan para pihak yang menginginkan hal yang berbeda-beda. Namun lebih dari itu, pasal ini perlu ada sebagai harmonisasi terhadap UU Perkawinan (tujuan dan filosofi lembaga perkawinan) dan norma lain yang hidup dalam tata kehidupan bangsa Indonesia,’’ kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

"Kita juga harus secara bijaksana melihat berbagai fenomena permasalahan di masyarakat seperti persekusi (pengarakan oleh masyarakat untuk menimbulkan malu), kawin kontrak yang sering merugikan WNI, dan fenomena lain yang dapat merusak keharmonisan kehidupan bangsa Indonesia. Namun pengaturannya harus dilakukan secara ketat dan terbatas, mengingat dalam hal ini Negara masuk dalam ruang privat sehingga membutuhkan aturan yang jelas dan ketat," tandas politisi asal Karangasem Bali, ini.

Adapun tambahnya, jika adat istiadat atau norma adat dari daerah tertentu mengatur berbeda, tentu dapat mengesampingkan pasal tersebut secara restoratif, yang dimungkinkan dalam KUHP. Namun tetap dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan tujuan dan filosofi negara hukum. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#anggota Komisi III DPR #penolakan RKUHP #UU KUHP #RKUHP #wayan sudirta #KUHP