Oleh: Puji Astutik*
DAFTAR Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 (DIPA TA 2023) telah diserahkan oleh Presiden kepada Para Menteri/Pimpinan Lembaga pada tanggal 1 Desember 2022 di Istana Negara bersamaan dengan penyerahan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) TA 2023.
Penyerahan DIPA dilakukan sebelum TA dimulai dengan tujuan agar Kementerian Negara/Lembaga melalui Satuan Kerja dapat merealisasikan rencana kerja/kegiatan sejak awal tahun anggaran.
DIPA sendiri merupakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Dalam penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2023, Presiden RI, Joko Widodo, menyampaikan permintaan percepatan realisasi belanja, khususnya belanja modal dan belanja bantuan sosial.
Sedangkan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan harapan agar DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2023 dapat ditindaklanjuti, sehingga APBN 2023 dapat dilakukan di awal tahun dan masyarakat serta perekonomian dapat merasakan manfaat secara langsung dan maksimal.
Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Upaya percepatan realisasi dan pelaksanaan kegiatan di awal tahun yang dapat dilakukan dengan Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker (KPA) dengan melaksanakan langkah-langkah strategis berikut:
(1) meningkatkan kualitas perencanaan, (2) meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, (3) melakukan akselerasi pelaksanaan program atau kegiatan,
(4) melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, (5) meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah, (6) meningkatkan kualitas belanja, dan (7) meningkatkan monitoring dan evaluasi.
Peningkatan kualitas perencanaan antara lain dilakukan dengan melakukan reviu DIPA di awal tahun untuk melihat kesesuaian alokasi dengan kebutuhan dan memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana kebutuhan dananya.
Peningkatan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan dapat dilakukan dengan menjadikan halaman tiga DIPA sebagai alat kendali bagi KPA dalam mencapai kinerja dan output serta sasaran program kegiatan Satker, serta memastikan deviasi halaman tiga DIPA dengan realisasi penyerapan anggaran tidak melebihi 5%.
Akselerasi pelaksanaan program atau kegiatan dapat dilakukan dengan menetapkan pejabat perbendaharaan (Pengelola Keuangan Satker) yaitu KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), dan Bendahara serta menetapkan petunjuk umum atau petunjuk teknis atau petunjuk operasional kegiatan paling lambat satu bulan setelah DIPA diterima.
Termasuk dalam upaya akselerasi pelaksanaan program atau kegiatan adalah optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk mempercepat penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan segera menyusun rencana umum pengadaan (RUP) sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontrak, memastikan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan 200 juta selesai di Triwulan I, serta memastikan seluruh pengadaan barang atau jasa dapat diselesaikan paling lambat Triwulan III tahun 2023.
Peningkatan kualitas belanja dapat dilakukan dengan membatasi belanja operasional dengan melakukan prioritas kegiatan, tidak hanya merealisasikan anggaran namun memastikan pengutamaan pencapaian output dan outcome kegiatan, serta mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk peningkatan akuntabilitas pembayaran.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan evaluasi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang selalu muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan strategi untuk mengatasi kendala tersebut, serta menetapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari evaluasi.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Sejak tahun 2017 Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menyediakan alat ukur dalam pelaksanaan anggaran yang diharapkan dapat meningkatkan akselerasi percepatan pelaksanaan anggaran.
Alat ukur tersebut adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Formula dari setiap indikator dalam IKPA mengacu pada peraturan-peraturan dalam pelaksanaan anggaran.
Pemenuhan atas setiap indikator pada IKPA oleh Satker sebagai pelaksana kegiatan akan mengarahkan pada kepatuhan akan norma waktu dan ketentuan dalam pelaksanaan anggaran.
Dalam IKPA, terdapat 3 (tiga) aspek yang diukur, yaitu aspek kualitas implementasi perencanaan, aspek kualitas pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Aspek kualitas implementasi perencanaan terdiri dari 2 (dua) indikator, yaitu indikator Revisi DIPA dan indikator Deviasi Halaman III DIPA.
Aspek kualitas implementasi perencanaan ini sejalan dengan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran nomor (1) dan (2).
Indikator Revisi DIPA menekankan peningkatan kualitas perencanaan anggaran yang akan berdampak pada minimnya jumlah revisi anggaran, khususnya revisi dalam pagu anggaran tetap (bukan revisi administrasi maupun revisi penambahan/pengurangan pagu anggaran).
Batas maksimum revisi dalam satu triwulan yang dibolehkan adalah 1 kali revisi. Sedangkan indikator Deviasi Halaman III DIPA mengukur deviasi antara rencana penarikan yang telah disusun pada halaman III DIPA dengan realisasi setiap bulan per jenis belanja.
Terdapat 4 (empat) jenis belanja yang menjadi dasar penilaian dalam IKPA, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial. Deviasi yang ditolerir dalam penilaian IKPA adalah 5%.
Aspek kualitas pelaksanaan anggaran terdiri atas 5 (lima) indikator, yaitu indikator Penyerapan Anggaran yang sejalan dengan langkah strategis (3) s.d. (6), indikator Belanja Kontraktual yang sejalan dengan langkah strategis (4), indikator Penyelesaian Tagihan yang sejalan dengan langkah strategis (3) dan (5), indikator Pengelolaan UP dan TUP yang sejalan dengan langkah strategis (3), dan indikator Dispensasi SPM yang juga sejalan dengan langkah strategis (3).
Indikator Penyerapan Anggaran menilai ketercapaian realisasi anggaran atas target penyerapan setiap triwulan, dimana target setiap jenis belanja dalam DIPA berbeda.
Target penyerapan belanja pegawai dan belanja bantuan sosial yang lebih pasti pelaksanaannya, lebih tinggi daripada target penyerapan atas belanja barang dan belanja modal yang memerlukan proses terlebih dahulu sebelum realisasi.
Indikator Belanja kontraktual mengukur ketepatan waktu penyampaian data kontrak ke KPPN, percepatan pengadaan barang/jasa dengan pelaksanaan kontrak sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA diterima, dan penilaian atas penyelesaian kontrak atas belanja dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta pada awal tahun (triwulan I).
Indikator Penyelesaian Tagihan memastikan bahwa tagihan kontraktual diselesaikan paling lambat 17 hari setelah tagihan dari pihak ketiga diterima.
Indikator Pengelolaan UP dan TUP mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP, kebutuhan besaran nilai UP yang sebenarnya dibutuhkan Satker, serta ketepatan perhitungan realisasi atas permintaan TUP.
Sedangkan indikator Dispensasi SPM mengarahkan Satker untuk mematuhi batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran.
Sedangan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran dikukur dengan 1 (satu) indikator, yaitu indikator Capaian Output. Indikator Capaian Output ini mengukur ketepatan waktu penginputan data capaian output dan ketercapaian output yang ditetapkan dalam DIPA. Indikator ini sejalan dengan langkah strategis (6), yaitu peningkatan kualitas belanja (value for money).
Beberapa dampak positif penggunaan IKPA sejak tahun 2017 dalam pelaksanaan anggaran antara lain mengurangi penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun dan mempercepat pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran.
Berkurangnya penumpukan penyerapan anggaran pada akhir tahun akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja karena pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan jadwal kegiatan, serta kebutuhan dana yang sesuai.
Kondisi ini akan mengurangi belanja secara serampangan pada akhir tahun anggaran demi menghabiskan alokasi anggaran yang telah disediakan sejak awal tahun.
Percepatan pelaksanaan kegiatan juga kan meningkatkan multiplier effect atas belanja APBN yang diharapkan menggerakkan perekonomian dan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.
Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa juga berimplikasi pada berkurangnya proyek/kegiatan fisik dengan kontrak tahunan yang tidak selesai di akhir tahun karena dimulai lebih awal.
Apalagi saat ini Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa telah mengakomodir pelaksanaan perikatan/kontrak sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA diterima oleh Satker.
Selain itu, peningkatan kualitas implementasi perencanaan juga meningkatkan akurasi kebutuhan dana setiap bulan sehingga pemerintah mempunyai alat ukur guna memastikan kebutuhan dana untuk melakukan setiap kegiatan yang direncanakan terpenuhi sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Ketepatan perencanaan ini sangat bermanfaat dalam pengelolaan kas oleh pemerintah. Hal lain yang tidak kalah penting dari dampak penggunaan IKPA sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran adalah terbayarnya tagihan dari pihak ketiga secara tepat waktu.
Hal ini akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat atas kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
Perintah percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan untuk APBN 2023 bukan merupakah hal yang sulit untuk diwujudkan, karena Kementerian Keuangan selaku Bendahara umum Negara telah menyediakan alat yang dapat digunakan oleh Para KPA Satker sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan dan mengelola keuangan, yaitu IKPA.
Kepatuhan akan norma pada setiap indikator dalam IKPA merupakan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pelaksanaan anggaran, yang berdampak pada berkurangnya proyek/kegiatan fisik dengan kontrak tahunan yang tidak selesai sampai akhir tahun, meningkatnya kepercayaan masyarakat atas kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, meningkatnya kualitas belanja (value for money), dan bergeraknya perekonomian yang menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.
Kunci dari percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran adalah komitmen Para Pengelola Keuangan Satker yang dipimpin oleh KPA dalam mematuhi ketentuan pelaksanaan anggaran dan pemenuhan norma-norma dalam IKPA. (*/Penulis adalah Pengawas pada KPPN Amlapura/han)