
Oleh: Bayu Angga Saputra
(Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam)
INSTRUKSI Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menko Hilirisasi, Bahlil Lahadalia, kepada Dirjen Minerba, Dirjen Migas, dan Kepala SKK Migas adalah sinyal nyata soal tata kelola kekayaan alam republik ini.
Bahlil meminta agar seluruh pengiriman komoditas pertambangan dan energi—mulai dari batu bara hingga gas alam cair (LNG)—wajib dikirim langsung ke negara pembeli akhir (end buyer), seperti China, Jepang, atau Korea Selatan, tanpa lagi melewati negara perantara.
Selama dekade belakangan, praktik perdagangan ekspor kita kerap terjebak dalam sengkarut intermediary traders di kawasan regional.
Efeknya, nilai tambah (added value) terus menyusut, potensi penerimaan negara menguap, dan posisi tawar Indonesia diperlakukan sekadar sebagai kuli pengeruk tanah.
Langkah Bahlil untuk memotong perantara tersebut harus dibaca sebagai upaya merebut kembali kendali atas rantai pasok (supply chain sovereignty).



