SUKSESNYA pemasaran sebuah produk atau jasa bergantung pada promosi. Dalam mengiklankan sebuah produk, si pemilik produk tidak bisa seenaknya, tapi ada ketentuan yang mengatur. Kali ini, Rubrik Si OMA, Edukasi Obat dan Makanan Aman akan membahas iklan kosmetika yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika yang diperbaharui dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016.
Dalam sistem pengawasan obat dan makanan 3 pilar yang terlibat yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat konsumen. Ketiga pilar ini harus bersinergi satu sama lain. Dari unsur pelaku usaha diharapkan menghasilkan produk sesuai ketentuan termasuk juga promosi terhadap produk yang dihasilkan atau dipasarkan.
Dalam rangka mendekatkan produk kepada masyarakat iklan merupakan salah satu media yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan informasi. Termasuk juga untuk produk kosmetika. Kosmetika hanya dapat diiklankan setelah mendapat izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan POM. Pelaku usaha dalam hal ini pemilik nomor notifikasi bertanggung jawab dan wajib memantau serta memastikan iklan yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iklan kosmetika harus memenuhi sejumlah syarat. 1) Obyektif, yaitu menyatakan hal yang benar sesuai dengan kenyataan. 2) Tidak menyesatkan tidak berlebihan perihal asal, sifat, kualitas, kuantitas komposisi, kegunaan, keamanan, dan batasan sebagai kosmetika. 3) Lengkap, yaitu tidak hanya mencantumkan informasi tentang kegunaan dan cara penggunaan tetapi juga memberikan informasi tentang peringatan dan hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh pemakai. Misalnya cara penanggulangan bila terjadi kecelakaan.
Iklan bisa memanfaatkan semua media yang ada sesuai ketentuan antara lain media cetak, media elektronik, dan media luar ruang. Media cetak meliputi surat kabar, majalah, tabloid, buletin, poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, halaman kuning (yellow pages), katalog. Media elektronik seperti televisi termasuk iklan baris (running text), radio, media teknologi informasi. Media luar ruang seperti papan reklame, billboard, lampu hias atau neon box, papan nama, balon udara, sarung ban, panel di bandara atau di tempat-tempat umum lainnya, iklan cetak yang ditempel atau digantung di luar ruang, spanduk, transit ad (iklan yang diletakkan pada objek bergerak), gimmick, backdrop, banner.
Menjadi tantangan bagi Badan POM untuk melakukan pengawasan terhadap semua media tersebut, untuk bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Saat ini masih sering ditemukan iklan kosmetika yang mengandung informasi yang belum memenuhi kriteria objektif, tidak menyesatkan dan atau lengkap.
Iklan produk kosmetika tidak boleh diperankan dengan mencantumkan identitas, menggunakan atribut dan atau lokasi yang terkait profesi atau otoritas kesehatan. Juga tidak boleh diperankan oleh pejabat negara baik iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat dari suatu produk maupun korporasi yang bertujuan komersial. Iklan kosmetika juga tidak boleh diperagakan oleh bayi, kecuali untuk kosmetika sediaan bayi.
Data riset dan statistik yang dapat menyesatkan atau membingungkan masyarakat tidak boleh ada dalam konten iklan kosmetika. Demikian juga tidak diperkenankan ada testimoni yang mewakili orang lain, lembaga, kelompok, golongan atau masyarakat luas dan menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, lembaga riset, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan atau tenaga kesehatan, serta memuat nama, logo dan atau identitas dari kementerian/lembaga dan laboratorium/instansi yang melakukan analisis serta mengeluarkan sertifikat terhadap kosmetika. Hal ini dikecualikan untuk logo dengan nama yang melekat menjadi satu kesatuan. Misalnya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Pengawasan terhadap iklan produk kosmetika dilakukan oleh Badan POM. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif kepada pemilik nomor notifikasi berupa 1) peringatan tertulis, 2) perintah penghentian tayang iklan, 3) penarikan dan atau pemusnahan media iklan meliputi poster atau selebaran, leaflet, stiker, buklet, pamflet, spanduk, banner, sarung ban dan yang sejenisnya, 4) larangan mengiklankan produk, 5) penghentian sementara kegiatan produksi/distribusi/ importasi produk yang melanggar iklan, dan 6) pembatalan notifikasi terhadap produk yang melanggar iklan. (***)
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi BBPOM di Denpasar Jl. Tjut Nyak Dien No. 5, Denpasar, telepon (0361) 223763, 234597, Fax (0361) 234597, Whatsapp 081138500533, Email serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com, bpom_denpasar@pom.go.id, pomdenpasar@yahoo.co.id, fb Ulpk Bpom Bali, Instagram @bpomdenpasar, Twitter @ BPOMDenpasar. (arb)
*) PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar