27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Jawab Hoaks Seputar Obat dan Makanan

 

BANYAK masyarakat yang bertanya pada Si OMA soal makanan “palsu”. Ini dikemas dalam berita hoaks alias bohong sehingga memicu keresahan. Beredarnya hoaks ini membuat sejumlah pedagang rugi besar. Agar tak berlarut-larut, di akhir bulan Agustus 2021 ini, Si Oma akan memberikan pencerahan. Yuk simak!

 

Beredar kabar di media sosial soal beras dari bahan plastik. Beras dikepalkan jadi bulatan sebesar bola ping-pong. Ini benar?

 

Si OMA : Ini kesalahpahaman masyarakat dalam menganalisa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Agustus 2017 telah menelusuri isu beras plastik sesuai video viral tersebut. Saat contoh beras diperiksa, tidak ditemukan indikasi mengandung plastik. Pada tahun 2015, isu yang sama beredar.

Namun, pengujian terhadap beras yang diduga mengandung plastik hasilnya negatif. Konsumen perlu mengetahui bahwa tekstur nasi dipengaruhi komposisi komponen penyusun pati dalam butir beras, yaitu amilosa dan amilopektin. Kadar amilopektin tinggi mempengaruhi tekstur lengket atau pulen nasi sehingga nasi dapat dikepal menyerupai bentuk bola.

 

Bagaimana dengan kopi yang mudah terbakar? Pecinta kopi takut loh. Padahal kopi luwak yang viral itu ada izin edarnya dari BPOM. Bagaimana ini?

 

Si OMA : BPOM punya alasan ilmiah di balik kejadian itu. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer. Komposisinya antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Lolos evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI dan dapat izin edar. Kok bisa terbakar? Itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, dan kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman dikonsumsi.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Lansia dengan Senam Aerobik

 

Isi label berarti aman?

 

Si OMA: BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) pada labelnya.

Jika punya nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman dikonsumsi. BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluarsa.

 

Beredar kabar soal produk pangan rekayasa genetika (PRG) yang beracun. Masyarakat diminta waspada belanja makanan yang dimodifikasi secara genetik. Benarkah?

 

Si OMA: Prinsip bioteknologi digunakan sejak lama oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya. Contoh pemanfaatan bioteknologi tradisional adalah persilangan tanaman secara konvensional, pembuatan tempe, cuka, kecap, dan roti.

Pangan produk rekayasa genetik mencakup pangan olahan yang diproduksi, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, dan atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Sejak tahun 1996, PRG yang tersedia di pasar internasional antara lain jagung, kedelai, canola, dan kentang.

PRG telah melalui kajian keamanan pangan sebelum diedarkan. WHO hingga saat ini belum menemukan adanya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia.

 

Beberapa negara mengatur peredaran PRG, antara lain Amerika Serikat, Uni Eropa,Cina, Afrika, Australia, Filipina. Berdasarkan database Biosafety Clearing House terdapat 117 jagung PRG, 33 kedelai PRG, dan 99 kentang PRG yang dinyatakan aman pangan. Mengacu Center for Environmental Risk Assessment saat ini ada sekitar 184 jenis PRG yang dinyatakan aman.

Baca Juga:  Michelle Annissa

 

Bagaimana dengan Indonesia?

 

Si OMA: Hingga 2016 diterbitkan sertifikat keamanan PRG untuk 21 pangan produk rekayasa genetik berupa tebu, jagung, kentang, dan kedelai. Selengkapnya bisa diakses di website http://indonesiabch.or.id. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait PRG melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 35 tahun 2013 tentang rekayasa genetik dan produknya.

 

Beredar kabar ada kandungan zat besi pada air minum dalam kemasan. Benarkah?

 

Si OMA : Ada 4 jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk. Keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016.

Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral memiliki kemampuan menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik. Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015.

Kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. BPOM menilai  keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation). BPOM tidak akan memberikan izin edar produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.(*/penulis adalah PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar)



 

BANYAK masyarakat yang bertanya pada Si OMA soal makanan “palsu”. Ini dikemas dalam berita hoaks alias bohong sehingga memicu keresahan. Beredarnya hoaks ini membuat sejumlah pedagang rugi besar. Agar tak berlarut-larut, di akhir bulan Agustus 2021 ini, Si Oma akan memberikan pencerahan. Yuk simak!

 

Beredar kabar di media sosial soal beras dari bahan plastik. Beras dikepalkan jadi bulatan sebesar bola ping-pong. Ini benar?

 

Si OMA : Ini kesalahpahaman masyarakat dalam menganalisa. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Agustus 2017 telah menelusuri isu beras plastik sesuai video viral tersebut. Saat contoh beras diperiksa, tidak ditemukan indikasi mengandung plastik. Pada tahun 2015, isu yang sama beredar.

Namun, pengujian terhadap beras yang diduga mengandung plastik hasilnya negatif. Konsumen perlu mengetahui bahwa tekstur nasi dipengaruhi komposisi komponen penyusun pati dalam butir beras, yaitu amilosa dan amilopektin. Kadar amilopektin tinggi mempengaruhi tekstur lengket atau pulen nasi sehingga nasi dapat dikepal menyerupai bentuk bola.

 

Bagaimana dengan kopi yang mudah terbakar? Pecinta kopi takut loh. Padahal kopi luwak yang viral itu ada izin edarnya dari BPOM. Bagaimana ini?

 

Si OMA : BPOM punya alasan ilmiah di balik kejadian itu. Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer. Komposisinya antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Lolos evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI dan dapat izin edar. Kok bisa terbakar? Itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, dan kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman dikonsumsi.

Baca Juga:  Menjaga Inflasi dan Membangun Tatanan Kehidupan Baru di Periode Bali Era Baru

 

Isi label berarti aman?

 

Si OMA: BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) pada labelnya.

Jika punya nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman dikonsumsi. BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluarsa.

 

Beredar kabar soal produk pangan rekayasa genetika (PRG) yang beracun. Masyarakat diminta waspada belanja makanan yang dimodifikasi secara genetik. Benarkah?

 

Si OMA: Prinsip bioteknologi digunakan sejak lama oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya. Contoh pemanfaatan bioteknologi tradisional adalah persilangan tanaman secara konvensional, pembuatan tempe, cuka, kecap, dan roti.

Pangan produk rekayasa genetik mencakup pangan olahan yang diproduksi, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, dan atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Sejak tahun 1996, PRG yang tersedia di pasar internasional antara lain jagung, kedelai, canola, dan kentang.

PRG telah melalui kajian keamanan pangan sebelum diedarkan. WHO hingga saat ini belum menemukan adanya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia.

 

Beberapa negara mengatur peredaran PRG, antara lain Amerika Serikat, Uni Eropa,Cina, Afrika, Australia, Filipina. Berdasarkan database Biosafety Clearing House terdapat 117 jagung PRG, 33 kedelai PRG, dan 99 kentang PRG yang dinyatakan aman pangan. Mengacu Center for Environmental Risk Assessment saat ini ada sekitar 184 jenis PRG yang dinyatakan aman.

Baca Juga:  Pahlawan Celeng

 

Bagaimana dengan Indonesia?

 

Si OMA: Hingga 2016 diterbitkan sertifikat keamanan PRG untuk 21 pangan produk rekayasa genetik berupa tebu, jagung, kentang, dan kedelai. Selengkapnya bisa diakses di website http://indonesiabch.or.id. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait PRG melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 35 tahun 2013 tentang rekayasa genetik dan produknya.

 

Beredar kabar ada kandungan zat besi pada air minum dalam kemasan. Benarkah?

 

Si OMA : Ada 4 jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk. Keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016.

Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral memiliki kemampuan menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik. Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015.

Kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. BPOM menilai  keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation). BPOM tidak akan memberikan izin edar produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.(*/penulis adalah PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru