DENPASAR,radarbali.id – Berdasar sistem pusat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Bali sebanyak 500-600 orang. Sedangkan yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan di Bali hanya 192 orang. Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk memperbaiki data warga negara asing (WNA) yang bekerja di Bali. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, IB Setiawan menyatakan tidak ada yang salah dengan TKA, karena juga berkontribusi kepada negara wajib membayar pajak. “Ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena mereka membayar pajak,” ucapnya, kemarin (1/2/2023).
Menurutnya, data TKA saat ini berada di Kementerian Ketenagakerjaan sehingga perlu disinkronisasikan. Pemerintah Provinsi Bali sudah membentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, kepolisian, hingga Imigrasi. Lebih lanjut, Gus Setiawan menyebutkan TKA di Bali kebanyakan bekerja di industri pariwisata. Diantaranya fotografer, pemandu wisata, hingga penyewaan properti. “Ini yang perlu kami lakukan kroscek,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyampaikan, fenomena ini menjadi tantangan bagi Bali karena pemberlakuan visa second home. “Jadi selain investasi, otomatis mereka bekerja. Itu yang terjadi, maka dari itu harus hati-hati menyikapinya. Ada plus minus,” ungkapnya.
Rai berharap, pemerintah tegas dengan membuat regulasi yang mengatur batasan-batasan TKA. Jika dibiarkan, hal ini akan memicu persaingan dengan tenaga lokal Bali. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyikapi dengan tenang. Ia mengatakan, jika WNA memakai visa liburan, tapi nyatanya bekerja itu harus ditindak. ” Itu regulasi sesuai Imigrasi, berarti yang seperti itu menyalahgunakan visa,” jelasnya.
Terkait bagi yang berizin, Tjok Bagus berharap harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Tapi kalau ilegal itu kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Made Rai Warsa meminta instansi yang berwenang menindak tegas turis yang berkedok liburan di Bali. Ia mengaku sulit mengecek jika turis tersebut bekerja mandiri. Misalkan sebagai fotografer. “Perusahaan itu dicek, kalau memang itu ilegal harus ditindak harus perusahaannya juga. Kalau memang kerja sendiri secara mandiri susah menindak dan mempertanggungjawabkan itu,” ucapnya
Politikus asal Gianyar ini meminta peran masyarakat aktif mengawasi turis yang nakal. Kalau menemukan WNA ilegal bekerja di Bali segera lapor. Ia berharap, para wisman kedepannya harus tertib. Maka dari itu lembaga atau instansi yang berwenang harus bergerak. ” Lakukan penelusuran jangan menunggu kejadian besar lagi,” pungkasnya. (feb/rid)