26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Data TKA di Bali Tidak Sinkron, Dewan Minta Pemprov Bali Tindak Turis Berkedok Liburan

DENPASAR,radarbali.id –   Berdasar sistem pusat,  jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Bali  sebanyak 500-600 orang. Sedangkan yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan di Bali hanya 192 orang. Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk memperbaiki data warga negara asing (WNA) yang bekerja di Bali. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, IB Setiawan menyatakan tidak ada yang salah dengan TKA, karena juga  berkontribusi kepada negara wajib membayar pajak. “Ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena mereka membayar pajak,” ucapnya, kemarin (1/2/2023).

Menurutnya, data TKA saat ini berada di Kementerian Ketenagakerjaan sehingga perlu disinkronisasikan. Pemerintah Provinsi Bali  sudah membentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, kepolisian, hingga Imigrasi. Lebih lanjut, Gus Setiawan menyebutkan TKA di Bali kebanyakan bekerja di industri pariwisata. Diantaranya fotografer, pemandu wisata, hingga penyewaan properti. “Ini yang perlu kami lakukan kroscek,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dinas Pariwisata Fokus Garap Pasar Domestik

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyampaikan, fenomena ini menjadi tantangan bagi Bali karena pemberlakuan visa second home. “Jadi selain investasi, otomatis mereka bekerja. Itu yang terjadi, maka dari itu  harus hati-hati menyikapinya. Ada plus minus,” ungkapnya.

Rai berharap, pemerintah tegas dengan membuat regulasi yang mengatur  batasan-batasan TKA. Jika dibiarkan, hal ini akan memicu persaingan dengan tenaga lokal Bali. Dikonfirmasi terpisah,  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyikapi dengan tenang. Ia mengatakan, jika WNA memakai visa liburan, tapi nyatanya bekerja itu harus ditindak. ” Itu regulasi sesuai Imigrasi, berarti yang seperti itu menyalahgunakan visa,” jelasnya.

Terkait bagi yang berizin, Tjok Bagus berharap harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Tapi kalau ilegal itu kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Duh Gawat, Pantai Kuta Kembali Dibanjiri Sampah Kayu dan Plastik

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Made Rai Warsa meminta instansi yang berwenang menindak tegas turis yang berkedok liburan di Bali. Ia mengaku sulit mengecek jika turis tersebut bekerja mandiri. Misalkan sebagai fotografer. “Perusahaan itu dicek, kalau memang itu ilegal harus ditindak harus perusahaannya juga. Kalau memang kerja sendiri secara mandiri susah menindak dan mempertanggungjawabkan itu,” ucapnya

Politikus asal Gianyar ini meminta peran masyarakat aktif mengawasi turis yang nakal. Kalau menemukan WNA ilegal bekerja di Bali segera lapor. Ia berharap, para wisman  kedepannya harus tertib. Maka dari itu lembaga atau instansi yang berwenang harus bergerak. ” Lakukan penelusuran jangan menunggu kejadian besar lagi,” pungkasnya. (feb/rid)



DENPASAR,radarbali.id –   Berdasar sistem pusat,  jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Bali  sebanyak 500-600 orang. Sedangkan yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan di Bali hanya 192 orang. Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk memperbaiki data warga negara asing (WNA) yang bekerja di Bali. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, IB Setiawan menyatakan tidak ada yang salah dengan TKA, karena juga  berkontribusi kepada negara wajib membayar pajak. “Ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena mereka membayar pajak,” ucapnya, kemarin (1/2/2023).

Menurutnya, data TKA saat ini berada di Kementerian Ketenagakerjaan sehingga perlu disinkronisasikan. Pemerintah Provinsi Bali  sudah membentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, kepolisian, hingga Imigrasi. Lebih lanjut, Gus Setiawan menyebutkan TKA di Bali kebanyakan bekerja di industri pariwisata. Diantaranya fotografer, pemandu wisata, hingga penyewaan properti. “Ini yang perlu kami lakukan kroscek,” imbuhnya.

Baca Juga:  Promosikan Buleleng, Nenek Uzur Asal Belanda Renang Marathon di Lovina

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyampaikan, fenomena ini menjadi tantangan bagi Bali karena pemberlakuan visa second home. “Jadi selain investasi, otomatis mereka bekerja. Itu yang terjadi, maka dari itu  harus hati-hati menyikapinya. Ada plus minus,” ungkapnya.

Rai berharap, pemerintah tegas dengan membuat regulasi yang mengatur  batasan-batasan TKA. Jika dibiarkan, hal ini akan memicu persaingan dengan tenaga lokal Bali. Dikonfirmasi terpisah,  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyikapi dengan tenang. Ia mengatakan, jika WNA memakai visa liburan, tapi nyatanya bekerja itu harus ditindak. ” Itu regulasi sesuai Imigrasi, berarti yang seperti itu menyalahgunakan visa,” jelasnya.

Terkait bagi yang berizin, Tjok Bagus berharap harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Tapi kalau ilegal itu kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Duh Gawat, Pantai Kuta Kembali Dibanjiri Sampah Kayu dan Plastik

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Made Rai Warsa meminta instansi yang berwenang menindak tegas turis yang berkedok liburan di Bali. Ia mengaku sulit mengecek jika turis tersebut bekerja mandiri. Misalkan sebagai fotografer. “Perusahaan itu dicek, kalau memang itu ilegal harus ditindak harus perusahaannya juga. Kalau memang kerja sendiri secara mandiri susah menindak dan mempertanggungjawabkan itu,” ucapnya

Politikus asal Gianyar ini meminta peran masyarakat aktif mengawasi turis yang nakal. Kalau menemukan WNA ilegal bekerja di Bali segera lapor. Ia berharap, para wisman  kedepannya harus tertib. Maka dari itu lembaga atau instansi yang berwenang harus bergerak. ” Lakukan penelusuran jangan menunggu kejadian besar lagi,” pungkasnya. (feb/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru