RadarBali.id– Adanya pernyataan larangan wisatawan mancanegara (wisman) memakai jasa rental motor kini memancing polemik. Maklum, ternyata di Bali ada sekitar 15.000 usaha rental motor.
Hal ini seperti dikatakan Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Wardana. Dalam keterangannya dia blak-blakan bahwa jumlah usaha rental di Bali saat ini, pascapandemi, ada sekitar 15 ribuan lebih.
Maka, menurutnya aturan baru yang disampaikan Gubernur Koster itu perlu solusi. Lantaran dampak dari adanya pernyataan larangan menyewakan motor dinilai akan berdampak kepada usaha lain. “Harusnya pengawasan yang diperketat. Aturannya kan harus punya SIM internasional boleh menggunakan kendaraan bermotor. Kami (PRM) tidak diajak diskusi,” terangnya.
Meskipun aturan itu jelas merugikan, Dedek mengakui bahwa PRM Bali siap bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatasi permasalahan WNA berulah ini. Karena PRM Bali adalah lembaga yang sudah berbadan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan lebih jauh bahwa sejatinya sejauh ini anggota PRM terus melakukan edukasi dan sosialisasi lalu lintas kepada pelanggannya yang menyewa motor. Mereka menempel poster atau pamflet di semua tempat usaha rental.
“Kami siap bergandengan bersama pemerintah. Kami siap diskusi cari solusi. sebelum ada sosialisasi atau operasi dari Polda Bali. Kami sudah lakukan edukasi anggota dan tamu-tamu kami. Kami sudah buat pamflet di rental bagaimana aturan di sini (Indonesia),” tukasnya. [ni kadek novi febriani/radar bali]