28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Bali Ada 15.000-an Rental Motor, Perlu Solusi Mengatasi Larangan Sewa untuk Wisman

RadarBali.id– Adanya pernyataan larangan wisatawan mancanegara (wisman) memakai jasa rental motor kini memancing polemik. Maklum, ternyata  di Bali ada sekitar 15.000  usaha rental motor.

Hal ini seperti dikatakan  Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Wardana. Dalam keterangannya dia blak-blakan bahwa jumlah usaha rental di Bali saat ini, pascapandemi, ada  sekitar 15 ribuan lebih.

Maka, menurutnya  aturan baru yang disampaikan Gubernur Koster itu perlu solusi. Lantaran  dampak dari adanya  pernyataan larangan menyewakan  motor dinilai akan berdampak kepada usaha lain. “Harusnya pengawasan yang diperketat. Aturannya  kan harus punya SIM  internasional boleh menggunakan kendaraan bermotor. Kami (PRM) tidak diajak diskusi,” terangnya.

Meskipun aturan itu jelas merugikan, Dedek mengakui bahwa PRM Bali siap bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatasi permasalahan WNA berulah ini. Karena PRM Bali adalah lembaga yang sudah berbadan hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Kenapa Indonesia Getol Bidik Wisatawa India? Ternyata Ini Alasannya...

Dikatakan lebih jauh bahwa sejatinya sejauh ini  anggota PRM terus melakukan edukasi dan sosialisasi lalu lintas  kepada pelanggannya yang menyewa motor. Mereka menempel poster atau pamflet di semua  tempat usaha rental.

“Kami siap bergandengan bersama pemerintah. Kami siap diskusi cari solusi. sebelum ada sosialisasi atau operasi dari Polda Bali.  Kami sudah lakukan edukasi anggota dan tamu-tamu kami. Kami sudah buat pamflet di rental bagaimana aturan di sini (Indonesia),” tukasnya. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 



RadarBali.id– Adanya pernyataan larangan wisatawan mancanegara (wisman) memakai jasa rental motor kini memancing polemik. Maklum, ternyata  di Bali ada sekitar 15.000  usaha rental motor.

Hal ini seperti dikatakan  Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Wardana. Dalam keterangannya dia blak-blakan bahwa jumlah usaha rental di Bali saat ini, pascapandemi, ada  sekitar 15 ribuan lebih.

Maka, menurutnya  aturan baru yang disampaikan Gubernur Koster itu perlu solusi. Lantaran  dampak dari adanya  pernyataan larangan menyewakan  motor dinilai akan berdampak kepada usaha lain. “Harusnya pengawasan yang diperketat. Aturannya  kan harus punya SIM  internasional boleh menggunakan kendaraan bermotor. Kami (PRM) tidak diajak diskusi,” terangnya.

Meskipun aturan itu jelas merugikan, Dedek mengakui bahwa PRM Bali siap bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatasi permasalahan WNA berulah ini. Karena PRM Bali adalah lembaga yang sudah berbadan hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Pesona Gili Putih Kian Kinclong, Tepat Pas untuk Weekend

Dikatakan lebih jauh bahwa sejatinya sejauh ini  anggota PRM terus melakukan edukasi dan sosialisasi lalu lintas  kepada pelanggannya yang menyewa motor. Mereka menempel poster atau pamflet di semua  tempat usaha rental.

“Kami siap bergandengan bersama pemerintah. Kami siap diskusi cari solusi. sebelum ada sosialisasi atau operasi dari Polda Bali.  Kami sudah lakukan edukasi anggota dan tamu-tamu kami. Kami sudah buat pamflet di rental bagaimana aturan di sini (Indonesia),” tukasnya. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru