28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Over Stay, 4 WNA Asal Inggris dan Nigeria Segera Dideportasi

MANGUPURA,radarbali.id – Pengawasan yang lemah membuat banyak turis asing yang berkunung sebagai wisatawan di Bali malah nyaman tinggal lama. Kali ini, dua Bule Inggris dan dua turis Nigeria segera dideportasi. Mereka diketahui melakukan pelanggaran Keimigrasian. Diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Ini disampaikan dalam Jumpa Pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Kamis 16 Maret 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa akan segera mendeportasi 2 WNA dengan inisial MAG, 60, dan SC, 61, warga negara Inggris. “Terhadap MAG dan SC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi. Sugito juga menyampaikan bahwa,  Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan.

Baca Juga:  Bali Safari & Marine Park Raih Penghargaan SEAZA

Dan menangkap dua WNA Negiria berinisial PJN 28, dan BM, 43, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, juga diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Penangkapan dua WNA tersebut merupakan pengembangan.

Tentunya dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai. “Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut memgenai pelanggaran yang dilakukan”, tambah Sugito. Senada disampikan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan.

Dia mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.  Selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal. Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat.

Baca Juga:  Genjot Kunjungan, Pelaku Wisata Bali Rambah Pasar ASEAN

Selama tahun 2023 tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja.  Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali.

Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan. Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai Imigrasi bekerja jika ada kasus viral saja? Langsung dibantah. “Tdak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral,” tutur Ichsan.

 

Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus. “Kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan over stay,” terang Barron. (dre/rid)



MANGUPURA,radarbali.id – Pengawasan yang lemah membuat banyak turis asing yang berkunung sebagai wisatawan di Bali malah nyaman tinggal lama. Kali ini, dua Bule Inggris dan dua turis Nigeria segera dideportasi. Mereka diketahui melakukan pelanggaran Keimigrasian. Diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Ini disampaikan dalam Jumpa Pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Kamis 16 Maret 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa akan segera mendeportasi 2 WNA dengan inisial MAG, 60, dan SC, 61, warga negara Inggris. “Terhadap MAG dan SC dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi. Sugito juga menyampaikan bahwa,  Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan.

Baca Juga:  Ajak Warga Bali Tangkal Corona dengan Doa, Dispar Harap Tak Ada PHK

Dan menangkap dua WNA Negiria berinisial PJN 28, dan BM, 43, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, juga diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Penangkapan dua WNA tersebut merupakan pengembangan.

Tentunya dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai. “Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut memgenai pelanggaran yang dilakukan”, tambah Sugito. Senada disampikan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan.

Dia mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.  Selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal. Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat.

Baca Juga:  Kebun Binatang Tutup saat Pandemi Covid-19, Satwa Dirawat Penuh Ekstra

Selama tahun 2023 tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja.  Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali.

Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan. Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai Imigrasi bekerja jika ada kasus viral saja? Langsung dibantah. “Tdak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral,” tutur Ichsan.

 

Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus. “Kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan over stay,” terang Barron. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru