26.5 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Viral Turis Backpacker Asal Polandia Kemah di Pantai Purnama, Cekcok vs Pecalang Saat Nyepi

DENPASAR,radarbali.id – Sempat diamankan pecalang dan diserahkan ke Polsek Sukawati, kini dua WNA (warga negara asing) Polandia yang berkemah saat Nyepi di kawasan Pantai Purnama, Gianyar, diserahkan ke pihak Imigrasi. Lalu ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Kamis 23 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan, kedua WNA berkewarganegaraan Polandia tersebut adalah Karol Grabinski, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023.

Kemudian Barbara Karina Walczak, menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku sampai tgl 29 Maret 2023. “Terkait masalah ini, kami telah menindak lanjuti,” tuturnya, Jumat 24 Maret 2023.

Setelah serah terima 2 (dua) WNA tersebut dari anggota polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Tour Aussie Jilid II Berjalan Sukses, Navicula Apresiasi Australia

“Tentunya diproses sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” tutur Anggiat Napitupulu. Terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

“Saya mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya,” timpal Anggiat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, perbekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan dua orang WNA berkewarganegaraan Polandia karena berkemah di Balai Bengong, yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati. WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati.

Baca Juga:  Ramaikan IMF – WB Meeting, Kemenpar Tawarkan 60 Paket Wisata

Saat ditegur, WNA tersebut melawan dengan alasan bahwa area yang digunakan adalah area publik, dan tidak akan kemana-mana. Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker. Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang, kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian sehingga terjadi perdebatan.

Perdebatan tersebut viral di media sosial, sehingga untuk meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati. Dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Sempat diamankan pecalang dan diserahkan ke Polsek Sukawati, kini dua WNA (warga negara asing) Polandia yang berkemah saat Nyepi di kawasan Pantai Purnama, Gianyar, diserahkan ke pihak Imigrasi. Lalu ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Kamis 23 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan, kedua WNA berkewarganegaraan Polandia tersebut adalah Karol Grabinski, menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023.

Kemudian Barbara Karina Walczak, menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku sampai tgl 29 Maret 2023. “Terkait masalah ini, kami telah menindak lanjuti,” tuturnya, Jumat 24 Maret 2023.

Setelah serah terima 2 (dua) WNA tersebut dari anggota polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Puncak Mawar, Objek Wisata Baru yang Layak Traveller Kunjungi

“Tentunya diproses sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku,” tutur Anggiat Napitupulu. Terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

“Saya mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya,” timpal Anggiat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, segara laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, perbekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan dua orang WNA berkewarganegaraan Polandia karena berkemah di Balai Bengong, yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati di kawasan Pantai Purnama Sukawati. WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama Sukawati.

Baca Juga:  Lazizzz..Ribuan Sate Udang Ludes Seketika di Pemuteran Bay Festival

Saat ditegur, WNA tersebut melawan dengan alasan bahwa area yang digunakan adalah area publik, dan tidak akan kemana-mana. Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker. Pada saat itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang, kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian sehingga terjadi perdebatan.

Perdebatan tersebut viral di media sosial, sehingga untuk meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati. Dan kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru