26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Banyak Turis Nyambi Bekerja, Imigrasi Diminta Cegah Penyalahgunaan VOA

DENPASARRadar Bali.id– Gegara banyak turis terindikasi nyambi bekerja di Bali, Imigrasi diminta  melakukan pengawasan  wisatawan yang menyalahgunakan visa liburan . Banyak informasi WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Bali menggunakan visa liburan.

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana meminta  Imigrasi melakukan upaya preventif untuk mencegah WNA yang menggunakan visa liburan untuk bekerja di Bali. Nah, untuk itu lebih baik dilakukan antisipasi   untuk wisman yang akan datang ke Bali.

“Tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh Imigrasi adalah melakukan pencabutan pada visa on arrival (VOA) pada WNA tersebut. Mereka harus bisa menunjukkan  hotel dimana dia menginap nanti dan  sebagainya. Kalau dia memang mau bekerja, ya pakai visa yang 10 tahun,” ucap Gus Agung.

Baca Juga:  Objek Wisata Ceking Dirombak, Mahayastra: Sebelum Ditinggal Turis

Menurutnya,  WNA yang bekerja  banyak yang tinggal di daerah Canggu, Ubud dan Sanur juga. Gus Agung- sapaanya- mewanti-wanti jangan sampai  wisman mengambil pekerjaan  orang lokal.

“Karena negara mereka keras pastinya mereka lebih ulet daripada warga lokal. Kenyataannya itu, orang lokal bisa lewat,” tambahnya.

Kebanyakan WNA yang bekerja ilegal di Bali sebagai konsultan marketing untuk hotel mereka sendiri, tour guide, dan digital nomad. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 



DENPASARRadar Bali.id– Gegara banyak turis terindikasi nyambi bekerja di Bali, Imigrasi diminta  melakukan pengawasan  wisatawan yang menyalahgunakan visa liburan . Banyak informasi WNA (Warga Negara Asing) yang bekerja di Bali menggunakan visa liburan.

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana meminta  Imigrasi melakukan upaya preventif untuk mencegah WNA yang menggunakan visa liburan untuk bekerja di Bali. Nah, untuk itu lebih baik dilakukan antisipasi   untuk wisman yang akan datang ke Bali.

“Tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh Imigrasi adalah melakukan pencabutan pada visa on arrival (VOA) pada WNA tersebut. Mereka harus bisa menunjukkan  hotel dimana dia menginap nanti dan  sebagainya. Kalau dia memang mau bekerja, ya pakai visa yang 10 tahun,” ucap Gus Agung.

Baca Juga:  Karena Tak Mampu Beli Tiket Pulang ke Negaranya, Warga Mesir Dideportasi

Menurutnya,  WNA yang bekerja  banyak yang tinggal di daerah Canggu, Ubud dan Sanur juga. Gus Agung- sapaanya- mewanti-wanti jangan sampai  wisman mengambil pekerjaan  orang lokal.

“Karena negara mereka keras pastinya mereka lebih ulet daripada warga lokal. Kenyataannya itu, orang lokal bisa lewat,” tambahnya.

Kebanyakan WNA yang bekerja ilegal di Bali sebagai konsultan marketing untuk hotel mereka sendiri, tour guide, dan digital nomad. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru