Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Sudah Ada Perda, Ternyata Masih Ada Pungutan Lain Objek Wisata di Nusa Penida

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:05 WIB
PERLU PENERTIBAN : Suasana aktivitas pelancong objek wisata The Diamond Hills, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. Sejumlah pungutan perlu penertiban. (dewa ayu pitri arisanti/radar bali)
PERLU PENERTIBAN : Suasana aktivitas pelancong objek wisata The Diamond Hills, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. Sejumlah pungutan perlu penertiban. (dewa ayu pitri arisanti/radar bali)

Di Klungkung sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2018 untuk pungutan retribusi objek wisata. Tapi, praktiknya masih ada pungutan yang lain. Perlu duduk semeja untuk menyamakan visi demi aturan pasti dan kenyamanan wisatawan.

INI memang terkesan tumpang tindih. Pemkab Klungkung telah melakukan pungutan terhadap wisatawan yang masuk ke kawasan Nusa Penida sejak tahun 2019.

Pungutan yang didasari Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga itu, sepatutnya wisatawan tidak lagi dikenakan retribusi saat masuk ke objek wisata yang ada di kecamatan tersebut.

Namun kenyataannya, sejumlah pengelola destinasi tetap melakukan pungutan. Seperti pengelola destinasi The Diamond Hills, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida yang melakukan pungutan terhadap para pengunjung.

Yakni Rp35 ribu per orang dewasa, Rp15 ribu per orang anak-anak, tambahan Rp1 juta untuk kegiatan foto pranikah WNI dan Rp2 juta untuk WNA.

Pungutan itu pun mendapat kritikan dari para wakil rakyat. Mengingat wisatawan yang datang telah dikenakan retribusi di pelabuhan saat memasuki wilayah Nusa Penida.

Dikonfirmasi, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta tidak menepis adanya hal itu. Menurutnya itu di luar tanggung jawab Pemkab Klungkung namun bukan berarti akan dibiarkan tanpa aturan.

Suwirta mengaku telah mengumpulkan para pemilik atau pengelola destinasi wisata yang ada di Nusa Penida dan mereka siap untuk menjalin kerja sama dengan Pemkab Klungkung dalam pengelolaan destinasi yang berujung bagi hasil retribusi.

“Kerja sama baru kami jalin dengan tiga destinasi. Untuk Diamond segera,” katanya.

Lebih lanjut Suwirta mengaku tidak ingin buru-buru mengambil untung dalam pungutan retribusi di destinasi. Pungutan baru akan dilakukan setelah Pemkab Klungkung melakukan penataan di destinasi tersebut.

Oleh karena itu dia telah menugaskan Dinas Pariwisata Klungkung untuk membuat usulan penataan destinasi wisata di APBD 2024. “Jadi kami perlu regulasinya, baru anggaran, baru kami bisa mulai,” tandasnya.

Sementara itu, diwawancara terpisah PIC The Diamond Hills, Pande Rai Made Sutrisna belum lama ini mengungkapkan, bahwa  lahan dan fasilitas yang ada di The Diamond Hills merupakan lahan milik pribadi dan belum ada campur tangan dari pemerintah.

Dengan pungutan retribusi tersebut, pengunjung dapat menikmati fasilitas yang dimiliki The Diamond Hills dan mendapat satu botol minuman. “Untuk menjaga keselamatan wisatawan, kami bekerja sama dengan desa adat menempatkan satu petugas yang bertugas mengawasi dan mengimbau wisatawan untuk berhati-hati,” terangnya.

Dalam sehari, dikatakannya ada sekitar 1.000-  an pengunjung mendatangi The Diamond Hills. Memiliki pemandangan alam yang indah, wisatawan banyak yang berkunjung berulang kali, bahkan ada yang datang hampir setiap hari selama berlibur di Nusa Penida. [*]

Editor : Hari Puspita
#nusa penida #pariwisata #retribusi #klungkung