DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali enggan berkomentar jauh terkait rencana Gubernur Bali, Wayan Koster, menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata Berkualitas.
Aturan tersebut rencananya akan mengatur pengecekan saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) dalam tiga bulan terakhir serta kewajiban memiliki tiket pulang.
Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus, menilai aturan tersebut masih berupa wacana dan memerlukan proses panjang.
"Ini belum final, masih wacana. Prosesnya masih panjang karena menyangkut kewenangan Imigrasi dan pemerintah pusat, bukan sekadar pemerintah daerah," ujar Perry dalam acara Tri Hita Karana Awards di Badung, Jumat (9/1/2026).
Pihaknya sengaja tidak menanggapi secara detail demi menjaga kondusivitas agar tidak memicu kegaduhan di dunia internasional. Perry khawatir isu ini dimanfaatkan oleh negara kompetitor untuk menyudutkan pariwisata Bali.
"Kami tidak ingin berandai-andai. Jangan sampai isu ini digoreng oleh kompetitor internasional sebelum aturannya jelas," terangnya.
Dibandingkan pengecekan saldo, Perry menyarankan agar penekanan pariwisata berkualitas dilakukan melalui pemeriksaan bukti reservasi penginapan dan kepemilikan tiket pulang yang jelas.
"Jika ingin memastikan kualitas wisatawan, cukup pastikan mereka memiliki tiket pulang dan reservasi hotel yang jelas selama di Bali," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan