LOMBOK TIMUR, radarbali.jawapos.com – Pariwisata seharusnya menjadi ruang tumbuh bersama antara pemerintah, masyarakat lokal, dan investor. Namun, apa yang terjadi dalam tata kelola pariwisata di Lombok Timur (Lotim) justru memperlihatkan wajah gelap yang mencederai semangat keadilan dan keberpihakan.
Salah satu contoh nyata adalah perlakuan pemerintah daerah terhadap investor lokal yang telah merintis objek wisata Sunrise Land Lombok.
Direktur Sunrise Land Lombok yang juga perintis destinasi tersebut Qori menjelaskan secara sepihak Dinas Pariwisata Lombok Timur menolak memperpanjang kontrak. Padahal kata dia, awalnya sepakat diperpanjang dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) sudah diprint dan akan ditandatangani kedua pihak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kakanwil BPN Bali Telah Dikriminalisasi, Siap Bertarung di Praperadilan
“Secara sepihak mereka batalkan perpanjangan PKS, malah kami diminta mengosongkan pantai,” kata Qori.
Salah satu alasan Dispar tidak memperpanjang karena ada kandidat investor dari Jakarta yang menjanjikan pengembangan pantai.
Menurut Qori jika diadu dengan investor besar, tentu akan kalah dari sisi modal.
“Investor lokal ini bukan pendatang yang datang dengan modal besar. Namun kami adalah bagian dari masyarakat setempat, yang terpanggil untuk merintis sunrise land Lombok, dengan segala risikonya. Melalui kegigihan mereka memoles citra sunrise land lombok, pantai ini mulai ramai dan tumbuh sebagai obyek wisata populer di Lombok Timur. Sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Ironisnya, di tengah geliat sunrise land yang sedang hype, Pemda melalui Dinas Pariwisata (Dispar) justru menunjukkan sikap yang tidak berpihk pada pengelola; pemutusan kontrak,” kata Qori.
Menurutnya keputusan tersebut tampak tidak transparan. Kebijakan ini sepertinya lahir bukan dari kajian partisipatif atau dialog dengan pelaku lokal, melainkan lebih diwarnai oleh manuver-manuver politik yang sarat kepentingan.
Pariwisata seolah dijadikan alat tawar-menawar keuntungan kelompok tertentu, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, terutama masyarakat lokal yang telah merintis.
Manuver politik semacam ini tentu akan berdampak serius ke depan. Ketika kebijakan lebih didorong oleh kepentingan jangka pendek dan keuntungan elit, maka yang dikorbankan adalah masyarakat lokal: rakyat jelata. Investor kecil dan pelaku usaha rakyat kehilangan ruang usaha, dan dengan demikian pariwisata kehilangan ruhnya sebagai sektor pemberdayaan. Dalam konteks Sunrise Land Lombok, pemutusan kontrak oleh pemerintah daerah memperlihatkan peminggiran pelaku wisata lokal di tanahnya sendiri.
Baca Juga: Digugat Telantarkan Anak, Denada: Ini Ranah Privasi Keluarga
Hal ini berpotensi menjadi preseden buruk. Jika investor lokal yang telah merintis saja tidak mendapat perlindungan dan keberpihakan, lalu kepada siapa masyarakat harus berharap?
Pariwisata yang sehat seharusnya tumbuh dari bawah, menguatkan komunitas lokal, dan memberi ruang adil bagi inisiatif rakyat. Tanpa hal itu, pariwisata Lotim hanya akan menjadi panggung segelintir aktor, sementara masyarakatnya sekadar penonton.
“Sudah saatnya Pemda Lotim dan Dispar melakukan refleksi serius. Tata kelola pariwisata harus dibersihkan dari kepentingan politik sempit dan dikembalikan pada tujuan utamanya: kesejahteraan masyarakat lokal. Keberpihakan bukan slogan, melainkan diwujudkan dalam kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada mereka yang sejak awal menjaga dan membangun potensi daerah,” kata Qori.***
Editor : M.Ridwan