GIANYAR, Radar Bali.id– Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan satwa liar. Sebagai bentuk penegakan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025, Balai KSDA Bali secara intensif mengawasi penghentian peragaan gajah tunggang di seluruh Lembaga Konservasi (LK) di Bali.
Setelah melalui pemantauan ketat dan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 13 Januari 2026, PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) diketahui masih mengoperasikan aktivitas tunggang gajah hingga 21 Januari 2026. Merespons hal tersebut, Dirjen KSDAE melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP II).
"SP II ini adalah penegasan bahwa tidak ada pengecualian untuk aktivitas gajah tunggang. Ini adalah wujud nyata perlindungan satwa," tulis otoritas terkait.
Menanggapi teguran keras tersebut, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, secara resmi menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya, terhitung sejak 25 Januari 2026.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi besar menuju wisata satwa yang lebih etis dan edukatif. "Kami mengajak seluruh pengelola LK untuk menjaga martabat satwa liar, khususnya Gajah Sumatera, demi masa depan pariwisata Bali yang selaras dengan nilai pelestarian alam," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita