SPMB SMA 2026 Bali: Indeks Sekolah Diabaikan, Nilai TKA Jadi Patokan

RADAR BALI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali resmi merombak pola seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027.
Perubahan paling fundamental dalam kebijakan ini adalah dihapusnya penggunaan indeks sekolah dan dialihkannya fokus penilaian utama pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Seluruh proses informasi dan pendaftaran secara terpadu dapat diakses melalui situs resmi https://spmbbali.com/.
Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi tahun-tahun sebelumnya yang terlalu mengandalkan nilai rapor.
Menurutnya, nilai rapor saat ini cenderung tinggi dan seragam, sehingga tidak lagi mampu mencerminkan kemampuan akademik siswa yang sebenarnya.
"Kalau kami lihat hasil TKA, jujur saja itu cukup miris. Nilai rata-rata Bali masih rendah dibandingkan standar nasional, terutama di matematika dan bahasa Indonesia," ujar Wesnawa saat ditemui di kantornya, Rabu (4/3/2026).
Empat Jalur Utama dan Komponen Penilaian
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, nilai TKA kini menjadi instrumen krusial di hampir seluruh lini penilaian:
Jalur Domisili: Menitikberatkan pada wilayah terdekat sekolah, namun tetap menyertakan nilai TKA dan rapor dalam seleksi. Kuota jalur domisili mencakup 80 persen.



