DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sengketa informasi publik terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Universitas Udayana (Unud) dan orang tua calon mahasiswa, Budi Hartono Atatang, telah berakhir damai. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Sebelumnya, Budi Hartono Atatang mengajukan permohonan informasi terkait UKT Klaster I dan program beasiswa penuh untuk Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unud. Sengketa ini muncul karena adanya "misinformasi" yang terjadi antara kedua pihak.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menyatakan bahwa Unud sebenarnya sudah memberikan data, namun hanya dalam bentuk global, bukan spesifik seperti yang diminta.
Budi Hartono Atatang hanya meminta informasi khusus mengenai UKT Klaster I dan beasiswa hingga wisuda yang ternyata tidak tersedia. Karena itulah, Unud dan Budi Hartono Atatang sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator KI Bali, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E., berlangsung pada 19 Agustus dan 2 September 2025. Hasil mediasi menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai putusan damai dan menerima tanggapan yang diberikan.
Dengan kesepakatan ini, sengketa informasi publik antara Unud dan Budi Hartono Atatang dinyatakan selesai.***
Editor : M.Ridwan