Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astaga! Ternyata dari 23 PTS yang Dicabut Izin oleh Kemendikbudristek, Termasuk STIKES Jembrana

M.Ridwan • Sabtu, 10 Juni 2023 | 04:00 WIB
BERMASALAH: Ilustrasi sarjana yang diragukan kelulusannya karena salah satunya tak berizin sehingga Kemendikbudristek mencabut izin operasionalnya.
BERMASALAH: Ilustrasi sarjana yang diragukan kelulusannya karena salah satunya tak berizin sehingga Kemendikbudristek mencabut izin operasionalnya.
NEGARA,radarbali.id – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut 23 izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS). Salah satunya, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Jembrana. Sejatinya, kampus yang berada di Jalan Denpasar - Gilimanuk, sudah lama tidak beroperasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, mengenai perguruan tinggi bukan kewenangan dari pemerintah kabupaten Jembrana. "Kewenangan dari kabupaten hanya pada tingkat SMP ke bawah," ujarnya.

Namun demikian, mengenai informasi pencabutan PTS, termasuk salah satunya Stikes Jembrana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Informasi yang saya peroleh, kampus Stikes Jembrana sudah lama tidak beroperasi," terangnya.

Karena sudah ada keputusan Kemdikbudristek, pihaknya akan berkoordinasi dengan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) tingkat SMA atau SMK. Karena saat ini tahun ajaran baru, biar tidak ada yang mencari dan mendaftar di PTS yang izinnya sudah dicabut. (bas/rid) Editor : M.Ridwan
#pemkab jembrana #izin dicabut #PTS dicabut izin #kemendikbudristek #STIKES Jembrana