DENPASAR, radarbali.id - Diadukan ke Polres Bangli dengan tindak pidana perampasan unit mobil Toyota Rize warna kuning DK 1470 WM, PT. Bussan Auto Finance (BAF) angkat bicara. Dikatakan, Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepada Jawa Pos Radar Bali, pihak PT. BAF melalui Tim Asoka Law Firm yakni Advokat Agung Suryaninggrat menyatakan, ada pihak telah mengajukan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), terkait dugaan tindak pidana perampasan, dan teradu adalah 3 orang debt collector (DC), dan seorang sopir di Polres Bangli, Sabtu 11 Mei 2024.
Karena itu, perlu diluruskan, empat orang dari pihak PEOJF menemukan unit merk Rize milik BAF Finance yang telah macet tujuh bulan, berkeliaran di Kintamani, Bangli, Jumat 10 Mei 2024. Setelah koordinasi dengan pembawa unit, ternyata mobil warna kuning ini dikuasai oleh pihak lain dan mengakui sebagai penyewa dari rental.
Kemudian tim PEOJF menyampaikan, bahwa telah diberikan kuasa dari pihak finance untuk mengamankan objek jaminan fidusia. Setelah diketahui pembawa unit bukan debitur, tim POJF tetap ingin mengamankan unit tersebut. Pihak penyewa keberatan untuk menyerahkan harus menunggu pihak dari Rental.
Beberapa jam kemudian datanglah staf rental yang tidak jelas alias tidak ada kaitannya dengan unit. Karena tidak ada titik temu, mereka kemudian sepakat mediasi, dan tempatnya di Polsek Bangli. Lagi-lagi mediasi di hadapan pihak kepolisian, belum menemukan titik temu.
Beberapa jam kemudian, datang debitur bersama seorang anak buah. Sama saja, tidak ada itikad baik, sehingga debitur menyuruh anak buahnya untuk menyetir dan keluarkan mobil dari parkiran polsek di parkir dekat (belakang) towing, lalu diderek ke gudang, Sabtu dini hari 11 Mei 2024.
Saat unit diderek, debitur sama sekali tidak ada keberatan. "Ada banyak bukti foto video. Bagaimana ceritanya ada perampasan, lebai," kisah Advokat yang dikenal dengan panggilan Gung Surya sembari berharap agar APH menindak tegas pelaku kejahatan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUD.
Diduga karena tidak memahami UU lalu muncul laporan fitnah, seolah olah mobil dirampas atau dicuri. Ini sama saja menghina aparat kepolisian di Polsek, karena membiarkan Petugas dari Finance melakukan perampasan atau pencurian.
"Kami kuasa hukum dari rekan rekan Petugas dari Finance akan menempuh upaya hukum untuk menanggapi Laporan sepihak ini," tambahnya. Perlu tambahkan bahwa UU terbaru yaitu UU No 4 tahun 2023, Pasal 119, Pihak Finance berhak melakukan Eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Terkait dengan ini Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Winangun enggan berspekulasi lebih jauh. Walaupun demikian, dia membenarkan terkait adanya laporan pengaduan tersebut. Hanya masih melakukan penyelidikan.
"Ya kami telah terima Dumas. Penyidik akan minta keterangan berbagai pihak," pungkas singkat Kasat.***
Editor : M.Ridwan