DENPASAR, RadarBali.id - Ternyata aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu masih berlanjut dengan penangkapan hingga di bulan Desember 2025 ini.
Di tengah kemelut bencana di Sumatra dengan korban meninggal 1.000 lebih, dan 186 masih hilang, rupanya korps Kepolisian masih terus melakukan perburuan sejumlah aktivis demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu.
Di Bali, empat orang aktivis ditangkap. Antara lain berinisial TW, yang berstatus sebagai mahasiswa ini juga pengurus cabang Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar.
TW ditangkap bersama tiga orang kawannya , berinisial MH, DR, MR, pada hari Jumat (19/12/2025) pukul 11.00. Mereka didatangi 50 orang aparat berpakaian preman mengaku dari Bareskrim dan Polda Bali.
TW selain sebagai pengurus FMN juga komite Aksi Kamisan Bali, merupakan aksi yang digelar setiap hari Kamis di Denpasar.
Dalam keterangannya, terkait penangkapan aktivis pro demokrasi ini, Kordinator Advokasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, menuturkan bahwa dirinya mendapat informasi penangkapan itu Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 15.00 atau 15.30.”Infonya dari teman-teman mahasiswa,” ungkap Rhadite.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, sekitar pukul 11.00. "Ada sekitar 50-an orang berpakaian preman (berpakaian sipil) mengaku dari Polda Bali dan Mabes Polri. Mereka kemudian segera menggerebek dan melakukan interogasi lisan. Teman-teman di dalam bertanya, jawabannya karena demo," jelasnya.
Bahkan, setelah digerebek, seperti dituturkan Radhite kepada awak media, bahwa polisi memborgol empat aktivis itu. LBH Bali mendapat informasi bahwa polisi minta warga pemilik CCTV di sekitar lokasi untuk menghapus rekaman kedatangan polisi saat penggerebekan itu.
Tetangga di TKP bertanya-tanya ke polisi apa yang terjadi dan polisi menjawab, mereka datang berkaitan dengan terorisme dan narkotika. "Tetangga sekitar sempat nanya ke polisi karena ramai, polisinya bilang terorisme dan narkotika makanya tetangga diam saja, polisi tanya CCTV siapa yang punya diminta hapus, " beber Rhadite.
Setelah dapat informasi penangkapan dan adanya kejanggalan, Rhadite bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH)turun mewawancarai tetangga di sekitar penggerebekan.
Empat aktivis itu dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. Ada yang diperiksa bersama-sama dan sendiri-sendiri. LBH Bali mencoba masuk saat itu, sekitar pukul 18.00 tiga orang tersebut dibebaskan. Di hari yang sama TW langsung dibawa ke Bareskrim, Jakarta.
Saat dikonfirmasi ke pihak Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengakui adanya penangkapan tersebut. “Satu orang dibawa ke Jakarta. Tim Bareskrim Mabes (Polri) yang menangani,” jawabnya, kepada awak media. [*]
Editor : Hari Puspita