TABANAN, RadarBali.id – Perselisihan tapal batas wilayah kembali memicu ketegangan di Kabupaten Tabanan. Dua desa, yakni Desa Buruan (Kecamatan Penebel) dan Desa Sesandan (Kecamatan Tabanan), terlibat saling klaim wilayah.
Ketgangan ini akhirnya berujung pada mediasi darurat yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, Selasa (10/3).
Konflik yang bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas ini memuncak saat warga Desa Adat Buruan hendak memasang wates karya (pembatas upacara) untuk prosesi Ngenteg Linggih.
Kronologi Ketegangan
Perselisihan ini sebenarnya merupakan bara lama yang kembali menyala. Berdasarkan informasi di lapangan, berikut rentetan kejadiannya:
- Awal Konflik: Terbitnya Perbup 7/2023 memicu pemasangan patok batas oleh pihak Sesandan sesuai titik koordinat. Namun, patok tersebut dilaporkan dirusak oleh oknum tak dikenal.
- Pelanggaran Kesepakatan: Meski sempat ada pertemuan antar-desa adat, ketegangan pecah saat prosesi Mecaru pada 4 Maret 2026. Desa Buruan dituding melanggar batas wilayah upacara dengan mengklaim area Apit Curang sebagai wilayah mereka.
- Puncak Perseteruan: Pada Selasa kemarin, upaya pemasangan pembatas upacara oleh warga Buruan di sisi selatan sebuah warung makan memicu protes keras dari warga Sesandan hingga suasana memanas.
Mediasi di Markas Kepolisian
Melihat situasi yang rawan gesekan, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menginisiasi mediasi cepat pukul 14.00 WITA. Tak tanggung-tanggung, mediasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Sekda, serta tokoh adat dari kedua belah pihak.
"Terjadi perselisihan saat pemasangan atribut upacara yang merembet ke masalah tapal batas wilayah. Kami dari Polres Tabanan menginisiasi mediasi agar situasi tetap kondusif," ungkap AKBP Putu Bayu Pati.
Hasil mediasi tersebut menelurkan beberapa poin krusial, di antaranya:
- Status Quo: Batas wilayah kedua desa dinyatakan dalam status quo (kembali ke keadaan semula/tidak ada klaim sepihak) hingga ada ketetapan terbaru.
- Revisi Perbup: Pemerintah daerah berencana merevisi Perbup Nomor 7 Tahun 2023 berdasarkan kajian ulang dari akademisi dan pihak terkait.
- Kondusivitas Nyepi: Kedua belah pihak sepakat menjaga kedamaian menjelang hari raya Nyepi dan saling menghormati ritual keagamaan masing-masing.
Penegasan Sikap Bupati Tabanan
Bupati Tabanan menegaskan bahwa perlu ada pemisahan pemahaman antara batas wilayah kedinasan dan batas adat.
"Tapal batas wilayah adalah kewenangan pemerintah berdasarkan kajian penelitian dan data kedinasan. Sedangkan masalah adat adalah kewenangan adat," jelas Bupati. Ia berharap kajian akademisi nantinya dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.[*]
Editor : Hari Puspita