Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Gegara Sengketa Tapal Batas Desa Buruan dan Sesandan Memanas, akhirnya Bupati dan Kapolres Turun Tangan Nyatakan Status Quo

Juliadi Radar Bali • Rabu, 11 Maret 2026 | 08:47 WIB

SEPERTI TAPAL BATAS NEGARA SAJA: Suasana sengketa tapal batas antara desa buruan, Penebel dengan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, (juliadi)
SEPERTI TAPAL BATAS NEGARA SAJA: Suasana sengketa tapal batas antara desa buruan, Penebel dengan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, (juliadi)

 

TABANAN, RadarBali.id – Perselisihan tapal batas wilayah kembali memicu ketegangan di Kabupaten Tabanan. Dua desa, yakni Desa Buruan (Kecamatan Penebel) dan Desa Sesandan (Kecamatan Tabanan), terlibat saling klaim wilayah.

Ketgangan ini akhirnya berujung pada mediasi darurat yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, Selasa (10/3).

Konflik yang bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas ini memuncak saat warga Desa Adat Buruan hendak memasang wates karya (pembatas upacara) untuk prosesi Ngenteg Linggih.

Kronologi Ketegangan

Perselisihan ini sebenarnya merupakan bara lama yang kembali menyala. Berdasarkan informasi di lapangan, berikut rentetan kejadiannya:

Mediasi di Markas Kepolisian

Melihat situasi yang rawan gesekan, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menginisiasi mediasi cepat pukul 14.00 WITA. Tak tanggung-tanggung, mediasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Sekda, serta tokoh adat dari kedua belah pihak.

"Terjadi perselisihan saat pemasangan atribut upacara yang merembet ke masalah tapal batas wilayah. Kami dari Polres Tabanan menginisiasi mediasi agar situasi tetap kondusif," ungkap AKBP Putu Bayu Pati.

Hasil mediasi tersebut menelurkan beberapa poin krusial, di antaranya:

  1. Status Quo: Batas wilayah kedua desa dinyatakan dalam status quo (kembali ke keadaan semula/tidak ada klaim sepihak) hingga ada ketetapan terbaru.
  2. Revisi Perbup: Pemerintah daerah berencana merevisi Perbup Nomor 7 Tahun 2023 berdasarkan kajian ulang dari akademisi dan pihak terkait.
  3. Kondusivitas Nyepi: Kedua belah pihak sepakat menjaga kedamaian menjelang hari raya Nyepi dan saling menghormati ritual keagamaan masing-masing.

Penegasan Sikap Bupati Tabanan

Bupati Tabanan menegaskan bahwa perlu ada pemisahan pemahaman antara batas wilayah kedinasan dan batas adat.

"Tapal batas wilayah adalah kewenangan pemerintah berdasarkan kajian penelitian dan data kedinasan. Sedangkan masalah adat adalah kewenangan adat," jelas Bupati. Ia berharap kajian akademisi nantinya dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.[*]

Editor : Hari Puspita
#Tapal Batas Desa #tabanan #mediasi #sengketa batas desa