ADA yang menarik jelang Pemilu 2024. Terbaru, eks koruptor kasus jual beli jabatan Muhammad Romahurmuziy kembali berpolitik. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kembali bergabung ke partai berlambang kabah, dan diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Hal ini diketahui dari unggahan Romy dalam akun Instagram resminya @romahurmuziy, terkait surat keputusan nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022 tentang perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, Agar warisan ulama ini kembali merekah, Kuterima amanah ini dengan inna lillah, Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulis Romy merespons surat pengangkatan dirinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai di akun Instagramnya, Minggu (1/1) kemarin seperti dikutip dari JawaPos.com (grup radarbali.id).
Dalam surat tersebut, Romy didampingi oleh lima Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
Terpisah, Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi menjelaskan, pengangkatan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Menurut Awiek, Romy masih mempunyai kemampuan untuk membesarkan PPP.
“Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” tegas pria yang karib disapa Awiek.
Sebagaimana diketahui, Romahurmuziy pernah menjadi Ketum PPP sebelum kemudian terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun pidana penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Romy kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020. (jpg)