25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Gede Pasek Suardika: Beliau Akan Gabung PKN

Radarbali.id- Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika buka suara jelang Anas Urbaningrum bebas. Sepereti diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Dia dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada April 2023.

Terpidana kasus korupsi peroyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada April 2023. (Dok.JawaPos.com)

Jika sudah bebas, kata Pasek, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akan bergabung bersama PKN dalam menghadapi Pemilu 2024. “Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung,” kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa lalu (28/2).

Gede Pasek menyebut, Anas dikabarkan juga akan memimpin pertemuan PKN. Namun, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas tersebut. “Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” papar Gede Pasek.

Baca Juga:  Minta "Restu" Gede Winasa, Tamba Janji Kembalikan Kejayaan Jembrana

Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara. (jpg)

Baca Juga:  Masa Tenang, Masa Curang, Pasek Suardika: Pakai Hati Nurani


Radarbali.id- Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika buka suara jelang Anas Urbaningrum bebas. Sepereti diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Dia dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada April 2023.

Terpidana kasus korupsi peroyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada April 2023. (Dok.JawaPos.com)

Jika sudah bebas, kata Pasek, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akan bergabung bersama PKN dalam menghadapi Pemilu 2024. “Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung,” kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa lalu (28/2).

Gede Pasek menyebut, Anas dikabarkan juga akan memimpin pertemuan PKN. Namun, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas tersebut. “Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” papar Gede Pasek.

Baca Juga:  Pilwali Denpasar 2020 Berpotensi Head to Head

Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara. (jpg)

Baca Juga:  Masa Tenang, Masa Curang, Pasek Suardika: Pakai Hati Nurani

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru